Kasus Penganiayaan Advokat, Peradi Medan Minta Kapolda Sumut Beri Atensi

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Medan, Azwir Agus menyesalkan tindakan penganiayaan yang dialami advokat aktif Peradi Medan,

TRIBUN MEDAN/HO
SESALKAN - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Medan, Azwir Agus didampingi Hendra Gunawan saat mendatangi kantor DPC Peradi Medan, Jalan Sei Rokan, Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (24/4/2026). Azwir menyesalkan tindakan penganiayaan yang dialami seorang advokat aktif. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Medan, Azwir Agus menyesalkan tindakan penganiayaan yang dialami seorang advokat aktif Peradi Medan, Hendra Gunawan Hutabarat.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh pihak keluarga oknum anggota Polri.

Peradi Medan meminta Kapolda Sumatera Utara agar kasus ini menjadi atensi khusus sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Azwir mengingatkan bahwa advokat memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Hari ini kami menerima kedatangan Hendra Gunawan, SH, MH dan Johanes Sitanggang, SH yang memang benar anggota kita di DPC Peradi Medan. Untuk itu kami mohon agar Kapoldasu mengatensi kasus yang dialami anggota kami ini agar tidak terulang lagi kejadian serupa," jelas Azwir didampingi LBH Peradi Medan, Yunita Naibaho, SH, MH, saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC Peradi Medan, Jalan Sei Rokan, Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (24/4).

Azwir menegaskan bahwa tindakan penganiayaan terhadap advokat yang sedang mencari keadilan sangat disesalkan.  Peradi Medan berkomitmen untuk terus memonitor kasus ini dan akan menyurati pihak-pihak terkait agar kasus ini mendapat perhatian khusus.

Sementara itu, Hendra Gunawan Hutabarat, menceritakan bahwa dirinya mendampingi klien yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum personel Polrestabes Medan. "Sangat miris sekali ketika masyarakat berjuang mencari keadilan di kantor polisi yang katanya menjadi tempat pengayom dan pelindung masyarakat, tapi nyatanya masyarakat (klien) mengalami perbuatan asusila (pelecehan seksual) dari oknum personel Polrestabes Medan," ujarnya.

Baca juga: Kerap Bertransaksi di Bantaran Rel, Tukang Parkir Nyambi Pengedar Narkoba

Kasus bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tiga oknum personel Unit Resmob Polrestabes Medan berinisial Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR terhadap seorang tersangka pencurian bernama Icha Ananda Syafitri, pada Selasa 6 Januari 2026.

Kuasa hukum korban, termasuk Hendra Gunawan Hutabarat, telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara dengan nomor surat pengaduan SPSP2/26012800047/I/2026/Bagyanduan tanggal 28 Januari 2026.

Hasil pemeriksaan Propam menyatakan bahwa Brigadir SDS terbukti bersalah melakukan pelecehan dan saat ini sedang menjalani penempatan khusus (Patsus). "Brigadir SDS sudah diproses, sedangkan AP dan MIR belum diproses," jelas Hendra.

Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengincar sanksi etik, tetapi juga akan menempuh jalur pidana umum.

"Kami mencari kebenaran dengan melaporkan pidana umumnya terhadap kedua oknum personel yang saat itu berada di lokasi yang sama. Kita akan kejar pidana umumnya, bukan hanya etiknya saja," tegasnya.

Saat tim kuasa hukum hendak membuat laporan dugaan pelecehan ke Poldasu, terjadi insiden tak terduga.  Hendra mengaku bertemu dengan orang tidak dikenal di salah satu minimarket di depan Mapoldasu. "Singkat cerita, mereka melakukan penganiayaan pada saya. Saya sudah buat laporan pengaduan ke SPKT Poldasu. Oknum yang menganiaya mengaku sebagai keluarga oknum personel yang diduga terlibat pelecehan seksual," ungkap Hendra.

Laporan penganiayaan tersebut teregister dalam nomor LP/B/624/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami informasi terkait kasus ini. "Informasi itu sedang kita dalami dan kami sedang berkoordinasi dengan Kabid Propam. Jika ternyata nantinya informasi itu benar, kami akan melakukan penindakan terhadap personel yang melanggar etik. Nanti setelah ada hasilnya akan saya sampaikan," tutupnya. (cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved