Sampaikan Gugatan PHI, Mantan Karyawan Tor Ganda Ngaku Diancam
Mantan karyawan PT Tor Ganda mengaku mendapatkan ancaman usai mendesak hak haknya kepada perusahaannya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan karyawan PT Tor Ganda mengaku mendapatkan ancaman usai mendesak hak haknya kepada perusahaannya. Ada pun 19 mantan PT Tor Ganda melayangkan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang dilakukan 19 orang penggugat terhadap PT Tor Ganda sebagai tergugat dengan nomor register perkara 135/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Para penggugat merupakan eks karyawan PT Tor Ganda yang menuntut hak-haknya selama bekerja di PT Tor Ganda segera dipenuhi. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (11/5).
Pada sidang yang diketahui majelis hakim Sarma Siregar menghadirkan empat saksi di antaranya ialah Henni Siahaan, Sukarya Pasaribu, Agus Vrinus Panggabean, dan Tehezisokhi Humendru. Keempat orang saksi tersebut merupakan eks karyawan PT Tor Ganda.
Henni dalam kesaksiannya di persidangan mengaku sempat mendapat ancaman dari pihak PT Tor Ganda. Kesaksiaan ini terkuak saat kuasa hukum penggugat melontarkan pertanyaan terkait apakah PT Tor Ganda pernah menebar ancaman kepada Henni karena mengajukan gugatan ke PN Medan. "Ada, saya sendiri mendengar ancaman supaya jangan menuntut terus, termasuk yang gugatan di pengadilan ini," katanya.
Ia menceritakan, ancaman itu datang dari asisten perusahaan. Asisten tersebut, kata Henni, mendatangi langsung ke rumahnya dan meminta agar gugatan di pengadilan dicabut. Jika tidak dicabut, maka anaknya yang masih bekerja di terancam dipecat.
"Asisten perusahannya datang ke rumah saya, asistennya bilang jangan menuntut yang di pengadilan ini. Kalau mau di sini kerja anaknya, tolong dicabut tuntutannya yang di pengadilan," ujarnya sambil memeragakan ucapan asisten PT Tor Ganda tersebut.
Baca juga: Pria Residivis Bunuh Pacar Dituntut 13 Tahun Penjara
Kini, Henni dan keluarganya pun tidak lagi tinggal di rumah dinas yang disediakan PT Tor Ganda untuk karyawannya di kawasan Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Henni beserta keluarganya dipaksa angkat kaki dari rumah dinas tersebut oleh PT Tor Ganda usai diduga tidak mengindahkan peringatan perusahaan. Padahal, suami Henni merupakan pensiunan PT Tor Ganda.
Sementara itu, Sukarya dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya bekerja di PT Tor Ganda sejak tahun 2006 hingga 2023. Ia mengatakan, PT Tor Ganda sempat menerapkan aturan hak cuti melahirkan bagi wanita hamil selama tiga bulan.
"Sebelum tahun 2021, diberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan dan dibayar. Cuti pertama selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan cuti kedua 1,5 bulan lagi setelah melahirkan. Tapi, setelah tahun 2021 ke atas tidak ada lagi peraturan itu dan tidak dibayar," ucapnya.
Sukarya pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengar ada sosialisasi dari pihak perusahaan soal cuti haid bagi wanita yang tengah menstruasi. Sehingga, ia pun tak pernah mengajukan cuti haid.
Sisi lain, Tehezisokhi menerangkan bahwa dirinya tidak diberikan cuti Natal oleh pihak perusahaan. Saat ditanya kuasa hukum tergugat terkait apakah Tehezisokhi pernah mengajukan cuti Natal, ia mengaku tidak pernah mengajukannya ke perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, keempat saksi yang diperiksa kompak menyatakan telah dipecat atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak PT Tor Ganda tanpa alasan yang jelas. "Kami sudah di-PHK, tidak tahu kami alasannya, sampai sekarang kami tidak tahu alasannya," ucap para saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat soal status pekerjaannya di PT Tor Ganda.
Tiga saksi, yakni Henni, Tehezisokhi, dan Agus bersaksi bahwa 19 penggugat hingga saat ini belum dipenuhi hak-haknya oleh PT Tor Ganda. Namun, menurut Sukarya, ada sebagian yang sudah diberikan haknya.
Saksi-saksi juga menerangkan, buruh harian lepas PT Tor Ganda tidak mendapat upah saat mengambil cuti tahunan selama 15 hari, biaya peralatan kerja yang dibeli para pekerja tak diganti pihak perusahaan, serta para pekerja tidak pernah menerima sosialisasi peraturan dari PT Tor Ganda.
Kuasa hukum 19 penggugat, Dermanto Turnip, menyebut sekitar 700 eks karyawan menggugat PT Tor Ganda ke PN Medan, baik PHI maupun pembatalan perdamaian dan homologasi dengan total nilai tuntutan mencapai puluhan miliar rupiah. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Terima Audensi Massa Buruh, Prof Dasco: Masalah Upah hingga Outsourcing Bisa Lapor ke Satgas PHK |
|
|---|
| Cecar Operator, Hakim MK Singgung Asas Keadilan dalam Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus |
|
|---|
| Pengadilan Negeri Surakarta Resmi Tolak Gugatan CLS Terkait Ijazah Joko Widodo |
|
|---|
| Uang Pensiun Anggota DPR RI Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Ini Detail Putusan MK |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo, Hakim MK Anggap Gugatan Uji Materi UU ITE tak Jelas, Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-torganda-PHK.jpg)