Sempat Viral, Penyelidikan SPBU Jual Pertalite Bercampur Air Dihentikan  

Penjualan dihentikan pihak Pertamina semenjak 22 Oktober lalu setelah ketahuan dan viral di media sosial pertalite yang dijual bercampur dengan air.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
SEPI : Suasana di SPBU 14.203.159 yang berada di pinggir Jalinsum Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tampak sepi karena belum juga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Rabu (12/11/2025). Polisi menghentikan penyelidikan atas kasus penjualan pertalite bercampur air di SPBU ini. 

TRIBUN–MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) 14.203.159 yang berada di pinggir Jalinsum Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang masih belum juga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Penjualan dihentikan pihak Pertamina semenjak 22 Oktober lalu setelah ketahuan dan viral di media sosial pertalite yang dijual bercampur dengan air. Sebab saat itu banyak kendaraan yang dilaporkan mogok.

"Iya belum ada jual pertalite. Mungkin 2 atau 3 hari lagi lah baru ada," ujar salah satu operator SPBU ini, Rabu (12/11/2025).

Informasi yang dihimpun, setelah kejadian Pertalite bercampur air viral di SPBU ini, pihak Polresta Deliserdang pun melakukan penyelidikan. Hal ini lantaran ada salah satu konsumen yang membuat laporan. Karena dilakukan penyelidikan, dua pompa bensin untuk Pertalite pun kemudian dipasang police line.

Saat ini police line pun sudah dibuka oleh polisi. Pengawas SPBU, Vera Silalahi mengatakan, police line dibuka polisi pada Selasa (11/11/2025). Saat diwawancarai ia pun belum dapat memastikan kapan mereka akan kembali melakukan penjualan pertalite.

Baca juga: Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Sidak SPBU, Tunjukkan Pertalite Bercampur Bahan Lain

"Kalau kita ikuti ajalah prosesnya dulu. Police linenya dibuka Selasa sore. Kemarin kita belum jual karena sudah disegel (police line). Katanya ada yang lapor (makanya polisi turun)," kata Vera.

Vera menyebut, sanksi dari Pertamina sendiri tidak ada mereka dapatkan. Hal ini lantaran tidak ada unsur kesengajaan dari mereka. Dijelaskan pertalite bisa bercampur air lantaran ada pipa yang berkarat dan korosi.

"Ada pengerjaan sebenarnya saat itu dan belum dipegang (pipa untuk pertalite) dan hujan-hujan terus. Bos lah yang lapor Pertamina (kalau police line telah dilepas). Kalau pertamina sudah bilang nggak ada unsur kesengajaan. Kalau kami sudah diperiksa juga," sebut Vera.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Jesco Siburian yang dikonfirmasi menyampaikan alasan police line telah dicabut. Disebut dalam kasus ini pihak SPBU telah melakukan ganti rugi dan perbaikan ke bengkel kepada pelanggan-pelanggannya yang jadi korban. Termasuk dalam hal ini bertanggungjawab terhadap perbaikan ke bengkel dealer.

"Iya sudah dilepas kemarin. Kesimpulannya itu kan sudah dilakukan ganti rugi dengan korban. Kemudian hasil dari teknisnya itu ada kebocoran pada pipa. Senin Rabu hujan lebat. Memang orang itu kan lagi maintenance ganti pipa tinggal Pertalite yang belum. Itu ada korosi karat dan hujan, tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada tindak pidananya," ucap Jesco.

Atas hal ini, pada minggu depan dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara untuk memberi kepastian atas kasus ini.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved