Tingkatkan Layanan Publik, Pemkab Deliserdang Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 

Dari data yang dikumpulkan, usia para peserta yang jadi penerima SK mulai dari 20-an tahun hingga 50-an tahun.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
TERIMA SK : Ratusan PPPK Paruh Waktu hadir di gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya untuk menerima SK, Senin (8/12/2025). Total sebanyak 4.018 orang pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang menerima SK PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deliserdang akhirnya menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab. 
Total sebanyak 4.018 orang yang mendapatkan SK tersebut. 

Penyerahan SK secara simbolis kepada peserta dilaksanakan oleh Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Senin (8/12/2025). 

Penyerahan SK ini sempat dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 31 Oktober lalu namun kemudian batal dan ditunda karena adanya perbaikan pada naskah dinas PPPK Paruh Waktu.  

Saat itu seluruh calon PPPK Paruh Waktu sempat diundang untuk bisa hadir di lapangan alun-alun. Untuk yang terakhir ini yang diundang untuk bisa hadir di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya hanya 800 orang saja sisanya diminta hadir secara daring melalui zoom di kantornya masing-masing. 

Sebanyak 800 orang itu perwakilan dari 49 instansi atau OPD di lingkungan Pemkab Deliserdang. Dari data yang dikumpulkan, usia para peserta yang jadi penerima SK mulai dari 20-an tahun hingga 50-an tahun. Raut wajah sumringah terlihat dari para pegawai karena sudah lama menantikannya. 

Baca juga: Resmi Dibuka, Cara Daftar PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Cek Rincian Formasi Syarat Pendaftaran

"Bangun saya jam 4 dan jam 5 pagi lah saya dan teman guru berangkat dari Gunung Meriah. Saya usia sudah 52 tahun dan sudah 25 tahun mengabdi sebagai guru khususnya Guru Agama Kristen," kata Intan Dame Purba. 

Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan menyebut pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyesuaian dan penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN dan memperjelas status Pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Deliserdang yang sehat,cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

"Jumlah alokasi formasi PPPK paruh waktu Pemkab Deliserdang yang ditetapkan oleh Kemenpan RB sebanyak 4.045 orang. 20 orang mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak  melengkapi dokumen sehingga dianggap mengundurkan diri. Sebanyak 7 orang direkomendasikan oleh Inpsktorat untuk tidak diangkat sehingga tidak dimasukkan PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian jumlah pegawai non-ASN yang diangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.018 orang," kata Rudi. 

Ditegaskan, pihaknya dari BKPSDM sudah menyusun dan menetapkan kinerja dengan atasan langsungnya. Dan hasil evaluasi kinerjanya tersebut, nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK

Para PPPK Paruh Waktu yang diwawancarai Tribun Medan, mereka berharap setelah pengangkatan ini kesejahteraan bisa lebih baik lagi. Selain itu, jadwal gajian juga bisa tetap tanggalnya. Pada saat hadir di acara ini banyak juga peserta yang datang bersama keluarga dan teman. 

Sebagai tanda apresiasi beberapa diantara keluarga dan teman pun ada yang menghadiahkan buket bunga kepada orang-orang yang mereka sayang. Setelah dilakukan penyerahan SK secara simbolis, pihak BKPSDM Deliserdang mengarahkan masing-masing pegawai bisa mendownload sendiri SK dari aplikasi barkot. 

Dalam kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini juga dilakukan penyerahan hasil penilaian pelayanan publik untuk OPD dan kecamatan-kecamatan. Selain itu juga dilakukan penyerahan santunan KORPRI. Hadir di acara tersebut Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Hardensi Adnin.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved