Berita Deli Serdang Terkini
Penampakan Motor Polisi yang Dicuri Polisi di Polresta Deli Serdang, Sempat Dijual 9,5 Juta
Nasib malang menimpa Bripda Firman Efendi (38), oknum personel Satuan Samapta Polresta Deli Serdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM – Nasib malang menimpa Bripda Firman Efendi (38), oknum personel Satuan Samapta Polresta Deli Serdang.
Setelah nekat mencuri sepeda motor milik juniornya di lingkungan markas kepolisian, kini ia harus bersiap menghadapi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Aksi tercela ini menjadi sorotan tajam di internal kepolisian karena dilakukan tepat di area barak mes lajang Polresta Deli Serdang.
Tidak ada lagi pembelaan bagi Firman, mengingat perbuatannya dianggap telah mencoreng marwah institusi Polri di mata masyarakat.
Kronologi Pencurian Motor Honda CRF Milik Junior saat Ibadah Sholat
Aksi pencurian ini bermula pada Rabu (31/12/2025), sesaat sebelum pergantian tahun.
Korban, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di barak untuk menunaikan ibadah sholat di masjid Polresta.
Ironisnya, saat selesai sholat, korban sempat melihat seniornya tersebut melintas mengendarai motor miliknya.
Meski sempat menunggu dengan itikad baik, pelaku tidak kunjung kembali bahkan setelah melewati malam tahun baru, hingga akhirnya korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melapor ke SPKT.
"Iya pelaku telah kita amankan dan memang merupakan personil yang bertugas di Polresta dan kepadanya kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, Sabtu (10/1/2026).
Pengakuan Pelaku Jual Motor Hasil Curian ke Penadah di Kawasan Tembung
Setelah dilakukan pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, Bripda Firman akhirnya berhasil diringkus pada Senin (5/1/2026).
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan membeberkan lokasi pelarian barang bukti yang dicurinya.
Firman mengaku telah menjual sepeda motor jenis trail milik juniornya tersebut kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung.
Motor tersebut dilego dengan harga yang jauh di bawah nilai pasaran demi mendapatkan uang tunai secara instan.
"Setelah tertangkap pelaku pun mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi mengaku menjual sepeda motor korban ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta," ungkap rilis resmi dari pihak kepolisian.
Ancaman Sanksi PTDH dan Proses Sidang Komisi Kode Etik
Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
| Polisi Curi Motor Polisi di Deli Serdang, Ini Tanggapan Kasat Samapta dan Kronologinya |
|
|---|
| Tangis Pengabdian 20 Tahun Pecah setelah Kontrak 14 Guru PPPK Deli Serdang Tak Diperpanjang |
|
|---|
| Mayat Pria Membusuk Gegerkan Warga Muliorejo Deli Serdang, Ini Identitas dan Dugaan Penyebabnya |
|
|---|
| Mahasiswa Geruduk Polda Sumut, Desak Usut Dugaan Kong Kali Kong Lahan HGU BPN Deli Serdang |
|
|---|
| Bupati Deli Serdang Deadline Pemindahan Pedagang Pasar Delimas ke Bakaran Batu 17 Januari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampakan-motor-polisi-yang-dicuri-polisi-di-deli-serdang_.jpg)