Deli Serdang Terkini

PEJABAT di Deli Serdang Kompak Mundur Berdalih Alasan Kesehatan, Ada Apa?

pengunduran diri dilakukan disebut-sebut atas permintaan pimpinan lantaran dianggap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir saat masih menjabat di Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu. Saat ini Jumakir bersama pejabat lain kompak mengajukan pengunduran diri dengan alasan kesehatan. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang kembali kompak mengajukan pengunduran diri karena alasan kesehatan.

Kali ini giliran beberapa pejabat eselon 3 yang milih mengundurkan diri.

Dari informasi yang dihimpun pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan termasuk diantaranya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP, Jumakir termasuk yang mengajukan pengunduran diri. 

Jumakir adalah pejabat senior di lingkungan Dinas Pendidikan. Karena itu sosoknya banyak dikenali para guru di Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Dua Pria Pelaku Pembunuhan Wanita Berusia 20 Tahun Rahmadani Siagian di OYO

Sebelum dilantik sebagai Kabid Pembinaan SMP beberapa bulan lalu, Jumakir adalah Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Jumakir juga pernah beberapa kali menjabat sebagai Kepala Sekolah. 

Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno membenarkan soal pengunduran diri anggotanya ini.

Suparno menyebut Jumakir setelah mengundurkan diri kemudian dipindahkan dan bertugas ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.

 "Iya kemarin dia mengajukan pengunduran diri. Bukan karena itulah (dipaksa mundur). Katanya karena alasan kesehatan gitu," ujar Suparno, Rabu (11/3/2026). 

Baca juga: Sebelum Dibuang ke Ladang Pisang, Mayat Wanita di Boks Kontainer Dibawa Keluar dari Hotel OYO

Selain Jumakir juga diwaktu bersamaan melakukan hal yang sama Mahyudin Siregar yang tercatat sebagai Kabid Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).

Mahyudin diketahui mengundurkan diri tidak lama setelah Kadisnya, Rahman Saleh Dongoran mengajukan pengunduran diri. 

Rahman dan Mahyudin sebelumnya pernah sama-sama menjabat di Dinas Pertanian. 

Saat itu Rahman Saleh Dongoran sebagai Kadis Pertanian sementara Mahyudin adalah Sekretaris Dinas. Alasan pengunduran mereka semuanya sama-sama dibuat alasan kesehatan. 

"Iya mengundurkan diri saya, ya karena alasan kesehatanlah. Nggak usah diperpanjanglah karena memang kurang sehat saya ini," ucap Rahman.

Baca juga: MISI Berbeda AS dan Israel dalam Perang di Iran hingga Membuat Trump Kecewa terhadap PM Netanyahu

Di balik alasan kesehatan, pengunduran diri dilakukan disebut-sebut atas permintaan pimpinan lantaran dianggap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. 

Jika tidak bersedia melakukannya maka akan ada ancaman pemberian disiplin kepada masing-masing pejabat.

Rahman Saleh Berdalih Alasan yang Sama

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang, Rahman Saleh Dongoran mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (9/3/2026).

Rahman bukan pejabat eselon II pertama di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang melakukan mengundurkan diri di kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo.

Pengunduran Rahman ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M Yusuf. 

"Iya mengundurkan diri dia. Nggak dibilangnya alasannya apa. Sudah lama itu permohonannya karena kan berproses.

Disetujuinya kemarin pengunduran dirinya itu," ujar M Yusuf, Senin siang.  

Pengunduran diri yang dilakukan pejabat-peiabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang sering dikaitkan banyak pihak karena adanya dugaan permintaan dari Pimpinan.

Hal ini lantaran proses untuk pencopotan jabatan tidak mudah untuk dilakukan sesuka hati.

Beberapa kasus yang sempat terjadi di Deli Serdang lantaran adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan makanya kemudian diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution yang dikonfirmasi menyampaikan Rahman Saleh Dongoran tidak ada berkasus di Inspektorat saat ini.

Tidak ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan. 

"Nggak ada ah (tidak sedang dalam pemeriksaan). Katanya mundur karena mau balik kampung juga dia. Kan sudah mau pensiun juga," kata Edwin. 

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rahman Saleh Dongoran mengakui telah mengajukan pengunduran diri.

Ia menyebut permintaan pengunduran diri adalah keinginan dirinya sendiri.

Faktor kesehatan adalah alasan utamanya. 

"Iya mengundurkan diri saya, ya karena alasan kesehatanlah. Nggak usah diperpanjanglah karena memang kurang sehat saya ini," ucap Rahman. 

Tenaga Non ASN Deli Serdang Ramai-Ramai Resign Juga

Tenaga non ASN di Kabupaten Deli Serdang banyak yang memilih mundur setelah Pemkab Deli Serdang mendata kembali keberadaan mereka.

Setelah pendataan dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, tercatat hanya 364 orang yang bersedia datang dan mendaftar ulang.

Setelah didata, mereka ditawari pekerjaan dengan status berbagai hal mulai dari tenaga kebersihan, petugas keamanan, pramubakti, pengemudi, hingga Buruh Harian Lepas (BHL).

Langkah ini diambil pemerintah sebagai tindak lanjut atas regulasi baru yang melarang penganggaran gaji pegawai non ASN melalui mata anggaran administrasi perkantoran.

Pegawai Non ASN ini merupakan mereka yang direkrut oleh masing-masing OPD termasuk pihak Kecamatan setelah tahun 2018.

Karena masuk kerja setelah tahun 2018, mereka tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal ini membuat mereka tidak termasuk dalam kelompok 4.000-an tenaga honorer yang pada akhir tahun lalu telah diangkat dengan status PPPK Paruh Waktu.

Kondisi tersebut memicu gelombang pengunduran diri karena status dan pekerjaan yang ditawarkan dianggap tidak lagi sesuai dengan keinginan para pegawai.

Kebijakan Pemkab

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Sugiono, menyebut pendataan ini sengaja dibuat karena gaji mereka tidak boleh lagi dianggarkan seperti biasa.

Selama ini, pembayaran honorarium mereka diambil dari anggaran administrasi perkantoran yang kini sudah tidak diperbolehkan secara aturan pusat.

Pemerintah daerah berupaya menghindari pemecatan massal dengan menawarkan posisi teknis seperti tenaga kebersihan dan pengemudi sesuai Analisis Jabatan (ANJAB ABK).

Namun, tawaran tersebut justru membuat jumlah tenaga honorer yang berminat semakin menurun tajam.

"Yang daftar ke tempat kita memang sebanyak 364 orang saja tapi sebelum pendaftaran itu ada juga yang sudah resign duluan. Seperti di Bagian Perencanaan Keuangan Sekdakab ada dua itu gak daftar karena sudah resign duluan," ujar Sugiono, Selasa (10/3/2026).

Rincian Penempatan

Dari 364 orang yang mendaftar, Sugiono merinci penempatan yang telah ditetapkan mencakup 24 tenaga kebersihan, 74 petugas keamanan, 102 pramubakti, dan 31 pengemudi.

Sisanya, sebanyak 121 orang dijadikan Buruh Harian Lepas (BHL) yang nantinya akan diperbantukan untuk mendukung tugas-tugas lapangan.

Meskipun anggaran penggajian tetap berada di OPD asal, khusus untuk tenaga BHL akan ditugaskan di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.

BKPSDM menegaskan bahwa penentuan personel yang bertahan merupakan wewenang masing-masing OPD sesuai beban kerja yang ada.

"Untuk yang BHL walaupun anggaran (penggajian) masih di OPD awal tapi mereka ditugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup. Kalau yang lain dikembalikan ke masing-masing OPD mereka lah yang tau siapa orang-orangnya menyesuaikan ANJAB ABK bukan kami yang tentukan. Kalau kami kan hanya (ngurusin) ASN bukan non ASN," kata Sugiono.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved