Pemohon Sering Tersandung Perbedaan Data, Imigrasi Minta Lansia Perbaiki Dokumen Sebelum Urus Paspor
Pemohon Sering Tersandung Perbedaan Data, Imigrasi Minta Lansia Perbaiki Dokumen Sebelum Urus Paspor
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - November 2025 - Suasana ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tampak ramai. Di antara antrian warga, tampak beberapa pemohon lanjut usia duduk menunggu giliran sambil memegang map berisi dokumen persyaratan, ada KTP, Kartu Keluarga, ijazah dan buku nikah yang mulai lusuh dimakan waktu.
Namun, alih-alih langsung diproses, sebagian dari mereka justru mendapat penjelasan dari petugas. Bukan karena kurang syarat, tapi karena ada hal yang kerap dianggap sepele, salah satunya yang sering terjadi yaitu data yang tidak sama di dokumen yang dibawa pemohon saat pengurusan paspor.
Hal ini, sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Banyak pemohon lansia datang membawa dokumen yang berbeda data dan gaya penulisan karena dibuat pada masa pencatatan yang berbeda. Tak jarang, di akta lahir hanya tercantum satu suku kata, sedangkan di KTP sudah ditambah nama ayah atau mengalami perubahan penulisan. Ada juga perbedaan data tempat lahir, seperti satu dokumen menuliskan nama kecamatan, sementara dokumen lain mencantumkan nama kabupaten. Bahkan, beberapa buku atau akta nikah lama hanya mencatat usia saat menikah tanpa menyebutkan tanggal lahir secara lengkap.
“Untuk pengurusan paspor, semua data harus sama. Jadi ketika kita mau pergi dengan menggunakan paspor, tidak lagi mengalami kendala baik di Indonesia maupun di Luar Negeri,” ujar Tony, petugas helpdesk Imigrasi Medan yang ditemui di sela antrean. Petugas menegaskan, Imigrasi tidak berwenang memperbaiki data pribadi. Sehingga, pemohon diminta terlebih dahulu melakukan perbaikan data ke instansi penerbit dokumen, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk KTP dan akta kelahiran, atau Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buku nikah.
Setelah semua dokumen sudah diperbaiki dan selaras, barulah pengajuan paspor dapat diproses tanpa hambatan. Salah satu pemohon lansia asal Medan Selayang, Beslon (60), tampak tersenyum sabar meski sempat dibuat bingung oleh proses pengurusan paspor yang tertunda. Ia mengaku awalnya terkejut ketika petugas imigrasi menjelaskan adanya perbedaan data di dokumennya. “Di Kartu Keluarga saya tertulis tempat lahir ‘sosorbulu’, tapi di KTP tertulis ‘Kab. Samosir,” ujarnya. Setelah mendapat penjelasan, Beslon pun memahamibahwa data harus sama. “Petugas bilang harus disamakan dulu, jadi saya balik lagi ke Dukcapil untuk memperbaikinya. Ya, demi bisa berobat ke luar negeri, harus sabar,”
katanya dengan senyum penuh pengertian.
Kendati begitu, Beslon mengaku senang karena petugas imigrasi menjelaskan prosedurnya dengan ramah dan jelas. Ia berharap, ke depan ada kemudahan bagi masyarakat lanjut usia yang menghadapi situasi serupa. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan situasi seperti ini cukup sering terjadi, terutama pada pemohon berusia lanjut.
“Banyak dokumen lansia masih menggunakan format lama, bahkan ada yang ditulis tangan dan tidak sesuai dengan sistem pencatatan kependudukan yang berlaku sekarang. Kami memahami kondisi ini, tetapi demi ketertiban administrasi dan keamanan data, setiap pemohon tetap harus memastikan seluruh datanya sama di semua dokumen,” jelasnya. Beliau menambahkan, petugas di lapangan telah diarahkan untuk memberikan pendampingan dengan cara yang ramah dan humanis, terutama bagi pemohon lansia yang belum terbiasa dengan proses digital. “Kami berusaha membantu semampu kami, namun jika ada perbedaan data, pemohon harus melakukan perbaikan terlebih dahulu ke instansi yang sesuai jenis dokumennya,” tambahnya
Langkah ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 yaitu Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital. Dengan semangat digitalisasi layanan, Kantor Imigrasi Medan berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi ke seluruh pemohon, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap mengedepankan aspek humanis dalam setiap interaksi.
Dengan pelayanan yang tidak tergesa-gesa dan penjelasan yang jelas, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami pentingnya kesesuaian data, tetapi juga merasa lebih tenang dalam mengurus paspor. Karena bagi Imigrasi Medan, membantu dengan ramah dan memastikan setiap masyarakat,terutama para lansia, dapat mengurus pasportanpa
kebingungan, adalah wujud nyata dari pelayanan publik yang berintegritas.(*)
Imigrasi Medan
PasporIndonesia
PemohonLansia
PerbaikiDokumen
DataKependudukan
LayananPublik
DokumenResmi
| Digitalisasi Imigrasi Bikin Urus Paspor Jadi Semakin Simpel |
|
|---|
| Tak Punya Surat Hak Asuh, Paspor Anak Gagal Terbit: Imigrasi Medan Ingatkan Pentingnya Pahami Aturan |
|
|---|
| TIMPORA Imigrasi Medan Dorong Pengawasan WNA yang Efektif dan Terpadu di Kabupaten Karo |
|
|---|
| Pemegang ITAS dan ITAP Kini dapat Gunakan Autogate: Imigrasi Perkuat Layanan Fasilitatif dan Modern |
|
|---|
| Pertanyaan Soal Visa Ramai Masuk, Imigrasi Medan Beri Edukasi! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.