Hindari Kendala: Begini Panduan Pengambilan Paspor di Imigrasi Medan

Dina (35), perempuan asal Binjai, datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan untuk melakukan pengambilan paspor

|
Editor: Aisyah Sumardi
Istimewa
Hindari Kendala: Begini Panduan Pengambilan Paspor di Imigrasi Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Desember 2025 – Dina (35), perempuan asal Binjai, datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan untuk melakukan pengambilan paspor, ternyata merupakan salah satu masyarakat yang masih belum memahami persyaratan pengambilan paspor. Ia mengaku sempat kebingungan saat tiba di loket pengambilan
paspor karena tidak membawa bukti pembayaran. Pemohon tersebut menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pembayaran dilakukan oleh anaknya.


“Oalahhh ku kira cukup bawa surat pengantar sama KTP aja pak, ku hubungilah dulu anak ku untuk minta bukti pembayarannya ya pak,” ujarnya. Umumnya pemohon diminta untuk hadir dengan membawa KTP, billing pembayaran (Bukti Pengantar Pembayaran), dan bukti pembayaran sebagai syarat pengambilan paspor. Namun dalam prosesnya tak jarang petugas menemukan persyaratan yang belum lengkap, terutama bukti pembayaran, sehingga petugas mengimbau pemohon untuk memeriksa persyaratan sebelum datang ke Imigrasi Medan.


Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ketut Satria Widasmara, menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan menjadi kunci kelancaran pengambilan paspor. “Agar proses paspor sampai ke tangan pemohon berlangsung dengan cepat, Imigrasi Medan selalu berupaya menginformasikan agar pemohon memastikan seluruh persyaratan yang dibawa sesuai ketentuan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pihaknya terus mengedepankan pelayanan yang ramah, tertib, dan informatif agar masyarakat merasa nyaman dalam setiap tahapan pengurusan paspor, termasuk pada saat pengambilan. Imbauan untuk membawa kelengkapan persyaratan juga terus disampaikan secara berulang melalui berbagai media informasi. Dalam hal ini, pemohon dapat mengambil paspor sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan wajib membawa KTP asli, bukti pembayaran yang telah dicetak, serta bukti pengantar yang diberikan saat proses wawancara dan biometrik.


Selain diambil langsung oleh pemohon, pengambilan paspor juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan membawa dokumen pendukung seperti KK. Sementara itu, bagi pihak lain di luar keluarga, pengambilan hanya dapat dilakukan jika memiliki dokumen pendukung berupa surat kuasa bermaterai sebagai bentuk izin resmi dari pemohon. Seluruh dokumen tersebut akan dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas sebelum pemohon atau perwakilannya menandatangani bukti serah terima paspor.


Upaya ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 tentang Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital. Dengan semakin terintegrasinya sistem layanan berbasis digital, Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tertib, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Melalui pelayanan yang tertib dan penjelasan yang jelas, masyarakat diharapkan semakin memahami setiap prosedur pengurusan paspor, termasuk pada tahap pengambilan. Bagi Imigrasi Medan, memastikan setiap paspor dapat diterima dengan lancar oleh pemiliknya merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas dan humanis.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved