Berita Internasional

Permintaan Cuti Ditolak, Karyawan Restoran Diduga Lakukan Aksi Tak Senonoh pada Makanan

Pegawai restoran steak di Kansas, AS, dijatuhi hukuman 11 tahun 4 bulan bui. Terbukti mencemari makanan pelanggan dengan cara menjijikkan

Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
Mirror.co.uk
KOTORI MAKANAN - Jace Christian Hanson (22). Pelaku aksi tak senonoh pada makanan di salah satu restoran ternama di Kansas, AS. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang mantan pegawai restoran steak di Kansas, AS, dijatuhi hukuman 11 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti mencemari makanan pelanggan dengan cara menjijikkan, termasuk menggunakan urine, kaki, dan alat kelaminnya.

Pelaku bernama Jace Christian Hanson (22), mengaku bersalah atas 22 tuduhan pengancaman kriminal, 1 tuduhan perusakan kriminal, serta 10 tuduhan eksploitasi seksual anak dan kepemilikan pornografi anak.

Aksi mengerikan itu terjadi saat Hanson bekerja di restoran terkenal, Hereford House di Leawood, Kansas.

Dilansir dari Mirror.co.uk, Senin (13/10/2025) Ia pertama kali ditangkap pada April 2024 setelah seorang informan melaporkan unggahan video menjijikkan yang menampilkan dirinya meludah, menginjak, dan menggosok makanan ke tubuhnya, termasuk bagian intim.

Video tersebut menyebar di dunia maya dan memicu penyelidikan oleh FBI, yang akhirnya mengungkap rangkaian kejahatan lebih luas terkait kasus pornografi anak yang dimiliki oleh pelaku.

Pihak restoran Hereford House menyatakan keterkejutan mereka atas insiden ini dan telah bekerja sama penuh dengan otoritas selama penyelidikan berlangsung.

Mereka juga meyakinkan publik bahwa seluruh prosedur keamanan makanan kini ditingkatkan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Hanson mengaku kepada polisi bahwa aksinya bukan semata-mata dilakukan secara spontan.

Ia mengklaim terlibat dalam praktik eksplisit melalui aplikasi kencan seperti Grindr, di mana sejumlah pria diduga memintanya membuat video fetish yang melibatkan makanan.

Hanson menyebut bahwa permintaan video tersebut datang dari orang-orang yang ingin melihat makanan dikotori atau digunakan dalam aktivitas seksual, dan ia mengambil keuntungan dari permintaan itu untuk merekam aksinya di tempat kerja.

“Dia mengakui adanya pertukaran konten dengan individu yang memiliki fetish terhadap makanan yang telah dicemari,” ujar salah satu penyidik seperti dikutip dari laporan pengadilan.

Pihak berwenang menilai tindakan tersebut tidak hanya menjijikkan dan melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik.

Selain itu, keterlibatannya dalam kepemilikan dan eksploitasi pornografi anak menambah berat vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Awalnya Hanson hanya didakwa atas satu tuduhan pencemaran makanan.

Namun seiring penyelidikan FBI yang melibatkan laporan warga dan konten mengerikan yang beredar online, jumlah dakwaan terus bertambah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved