Berita Nasional
Inhaler Thailand Hong Thai Formula 2 Terpapar Mikroba, Warga Indonesia Diimbau Berhati-hati
Hong Thai Formula 2, inhaler Thailand dinyatakan terpapar mikroba. Oleh karenanya, warga Indonesia diimbau untuk berhati-hati.
Konsumen yang ingin mengetahui apakah produk yang dibeli sudah sesuai ketentuan dapat mengunjungi laman resmi Cek BPOM melalui https://cekbpom.pom.go.id/.
Pengecekan produk dapat dilakukan dengan mengetikkan nama barang, merek, NIE, nama pendaftar, atau komposisi.
Produk Lain yang Juga Terpapar Mikroba
Selain Hong Thai Formula 2, masih ada produk lain yang juga terpapar narkoba.
Inhaler herbal merek Chama Herb juga terpapar mikroba.
Produk ini memiliki nomor pendaftaran G561/67, dengan batch produksi NF 2522503001, tanggal produksi 3 Maret 2025, dan tanggal kedaluwarsa 2 Maret 2028.
Dalam produk tersebut, ditemukan kontaminasi dengan mikroorganisme yang tumbuh menggunakan udara melebihi kriteria standar yang ditetapkan.
Baca juga: Profil dan Biodata Najelaa Shihab, Kakak Najwa Shihab yang Namanya Dikaitkan Kasus Chromebook
Berdasarkan keterangan dari FDA Thailand, peninjauan ini berawal dari laporan media daring pada Mei 2025 mengenai penemuan jamur dalam inhaler herbal yang berbahaya bagi paru-paru.
Selanjutnya, sampel dari beragam brand inhaler herbal dikumpulkan secara acak, lalu dikirim ke Departemen Ilmu Kedokteran untuk mendeteksi kontaminasi mikroba, ragi, jamur, dan patogen lainnya.
Adapun Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand sudah menetapkan, jumlah mikroba aerobik total tidak boleh melebihi 200 koloni per gram dan jumlah jamur dan ragi total tidak boleh melebihi 20 koloni per gram.(tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Produk Inhaler Thailand Terkontaminasi Mikroba Dijual di Indonesia, Ini Kata BPOM
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.