Karo Terkini
Penjelasan Kepsek SMAN 1 Kabanjahe terkait Viralnya Isu Ada Siswi Dikutip Rp 100 Ribu per Bulan
Siswi di SMAN 1 Kabanjahe, diduga menjadi korban intimidasi oleh salah satu oknum guru di sekolah tersebut dan dikutip Rp 100.000 per bulan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Isu tak sedap di dunia pendidikan di Kabupaten Karo belakangan ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Dimana, dari beberapa sumber tersebar adanya seorang siswi di SMAN 1 Kabanjahe, diduga menjadi korban intimidasi oleh salah satu oknum guru di sekolah tersebut dan dikutip Rp 100.000 per bulan.
Dimana, kasus ini bermula dari adanya kelebihan pembayaran saat siswi berinisial EP tersebut menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) sekitar bulan Agustus 2024 lalu.
Dimana uang yang seharusnya diterima oleh siswi tersebut sebesar 1,8 juta rupiah namun pada saat diterima oleh siswi tersebut sebesar 4,5 juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Kabanjahe Eddyanto Bangun membenarkan adanya isu tersebut.
Ia menjelaskan awal mula isu yang kini sudah berkembang liar ini terjadi pada bulan Juli lalu.
"Benar itu awalnya mantan siswi kita ini menerima PIP di tahun lalu, ada kelebihan pembayaran PIP. Sebenarnya sudah ada klarifikasi dari sekolah dengan mantan siswi kita itu. Sekarang dia sudah bersekolah di luar kabupaten," ujar Eddyanto, Jumat (26/9/2025).
Dijelaskan Eddyanto, awalnya EP sendiri mulai mendaftarkan diri ke SMAN 1 Kabanjahe pada tahun ajaran 2023-2024 lalu namun di tengah perjalanan ia berhenti dan tidak mau sekolah lagi.
Selanjutnya pada tahun ajaran 2024-2025 EP mendaftar kembali sebagai siswa baru dan diterima kembali di SMA Negeri 1 Kabanjahe.
Mengingat pengalaman tahun pertama pihak sekolah telah mengetahui kondisi ekonomi keluarga EP, pihak sekolah meminta kepada operator agar di diusulkan di dapodik agar menerima bantuan PIP.
Setelah melalui proses verifikasi, akhinya EP terdaftar sebagai salah satu pelajar yang mendapatkan program PIP dengan besaran bantuan sejumlah 1,8 juta rupiah.
"Pada saat anak tersebut mengambil uang tersebut ke Bank BNI Kabanjahe pada bulan Agustus 2024, ternyata Bank BNI kelebihan bayar pada saat pencairan. Seharusnya dia menerima Rp1.800.000, ternyata bank memberikan Rp4.500.000, dan ternyata anak tersebut menerima saja tanpa ada konfirmasi ke Bank atas kelebihan uang yang diterima (Pengakuan oleh Bank BNI)," ucapnya.
Tak lama setelah itu petugas Bank BNI datang ke sekolah, Eddyanto mengaku jika pihak bank langsung bertemu dan mengkonfirmasi hal tersebut kepada dirinya.
Selanjutnya, ia lantas memanggil EP utnuk mengklarifikasi kebenaran tersebut tersebut dan ditemani oleh salah seorang guru berinisial SS.
Setelah dikonfirmasi, pihak sekolah juga mendapatkan bukti jika kelebihan pembayaran tersebut benar setelah mendengarkan pengakuan dari EP.
Atas kejadian itu, dikatakan Eddyanto pihaknya langsung berembuk bersama petugas bank, EP, dan guru yang juga menemani EP untuk mencari jalan keluar.
"Pada saat itu saya sebagai kepala sekolah memberikan usul penyelesaian atas masalah tersebut. Saya berkata kepada petugas bank, bagaimana kalau anak kami beserta keluarganya membayar Rp100.000/bulan mengingat anak kami sudah mengakui kesalahannya dan kita juga tahu bagaimana ekonominya sulit, lagi pula dia masih kelas X, masih ada waktu lama untuk membantunya," ungkapnya.
Setelah pertemuan itu, semua pihak baik dari sekolah, siswi tersebut, dan pihak bank menemukan kesepakatan.
Namun tanpa sepengetahuan pihak sekolah, ternyata apa yang disepakati tidak direalisasikan EP menurut pengakuan pihak bank.
Saat kunjungan terakhir di bulan November 2024 pihak bank di damping ibu Guru Br Sembiring membuat kesepakatan menyarankan siswa tersebut untuk datang ke BNI pada hari Jumat 22 November 2024 beserta dengan abang kandungnya untuk mendiskusikan penyelesaian lebih lanjut.
Namun, sampai dengan tanggal 28 November 2024 siswa tersebut belum ada itikad baik dan belum datang ke BNI.
Seiring dengan berjalannya waktu dan adanya beberapa masalah siswa tersebut, maka siswa tersebut berkeinginan untuk pindah ke SMA Negeri 1 Kotarih.
Setelah surat pindah selesai, maka sebelum dia pindah maka guru BK menanyakan bagaimana permasalahan dengan BK apakah sudah selesai atau belum, untuk menjaga nama baik SMAN 1 Kabanjahe.
"Selagi masih membicarakan permasalahan tersebut tiba-tiba orang KCBI datang marah-marah kepada guru BK tersebut. Sehingga kasus ini menjadi berlarut-larut sampai sekarang. Pertemuan itu juga sudah dari bulan Juli lalu, saat anak itu mau mengambil surat rekomendasi untuk pindah," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan terkait isu yang saat ini beredar tentang adanya intimidasi dari pihak sekolah hal tersebut tidak benar.
Terkait isu yang kini juga beredar tentang kutipan sebesar Rp 100.000, hal tersebut merupakan kesepakatan awal antara sekolah, pihak bank, dan EP untuk melunasi kelebihan pembayaran yang dulunya diterima oleh EP.
"Saat ini, kami dari pihak sekolah dengan pihak bank juga sudah menyelesaikan kelebihan pembayaran ini. Pihak bank kemarin sudah konfirmasi ke kita untuk tidak lagi menagih kelebihan ini, tapi kita minta ke pihak bank untuk membuat pernyataan secara tertulis. Sudah kita terima suratnya, pihak bank sudah memperpanjang kelebihan pembayaran ini," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Viral Isu Pelajar Diduga Dikutip Rp 100 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Kepsek SMAN 1 Kabanjahe |
![]() |
---|
Gerebek Lokasi Judi di Berastagi, Tiga Orang Bersama Satu Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Tanah Karo Tetapkan Ganda Nainggolan Sebagai DPO Pembunuh Melky Perangin-Angin |
![]() |
---|
Polres Karo Tetapkan Tersangka Pembunuh Melky Perangin-Angin, Orang yang Terakhir Bertemu Korban |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak, Kadis Perindag Sebut Cabai dari Luar Daerah Mulai Masuk ke Karo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.