VIDEO: Gulung Tikar, Pemilik Macan Yaohan Janji Penuhi Hak Pekerja

pengusaha atau pemilik Macan Yaohan tidak mampu lagi untuk membiayai operasional di semua outlet yang di Kota Medan.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Utara, Pardamaian Sembiring mengatakan, ditutupnya supermarket ini, karena pengusaha atau pemilik Macan Yaohan tidak mampu lagi untuk membiayai operasional di semua outlet yang di Kota Medan.

Sehingga, mulai hari ini Macan Yaohan grup tidak akan melakukan aktivitas retail nya.

"Ya berdasarkan pertemuan tadi, dengan pemilik dan serikat pekerja, telah disepakati bahwa pemilik akan segera membayar hak-hak dari pekerja. Seperti gaji dan pesangon sesuai hitungan usia kerja mereka. Disnakertrans akan terus mengawasi proses pembayaran gaji tersebut, agar para pekerja tidak merasa ditelantarkan begitu saja," ungkapnya.

Pardamaian menjelaskan, untuk pesangon karyawan semua ada aturannya. Hal itu menjadi hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pemiliki Macan Yaohan.

"Pesangon itu ada aturan mainnya, sembilan bulan gaji maksimal. Setelah itu, dihitung masa kerjanya, dan ditambah 15 persen untuk uang perumahan dan perobatan, uang cuti yang belum diambil juga. Itu lah uang jasa pesangonnya," ungkapnya.

(Raj/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved