Polsek Percut Seituan Sita Puluhan Botol Minuman Keras

Puluhan botol dan beberapa pack minuman berkadar alkohol disita di wilayah hukum Percut Seituan

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kapolsek Percut Seituan (kanan) beserta Kanit Reskrim beberkan barang bukti miras di Mapolsekta Percut Seituan, Jumat (13/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan botol dan beberapa pack minuman berkadar alkohol disita di wilayah hukum Percut Seituan, Jumat (13/11/2015).

Gelaran razia ini dilakoni untuk meminimalisir penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya, polisi menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari dua toko penjual minuman keras (miras) di lokasi berbeda

Selain puluhan botol miras, polisi menciduk penjualnya, Parulian Siregar (40) warga Jalan Pasar VI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dari kediamannya.

"Dari tangannya, kami menyita barang bukti berupa tiga kardus miras merek Kamput ukuran botol besar, dua dus miras merek Sea Horse, satu dus miras merek Newport Blue dan satu dus miras merek Topi Miring," kata Kanit Reskrim Percut Seituan.

Di lokasi lain, Togar Tampi Situmorang (45) warga Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan juga digelandang ke Mapolsekta Percut.

Petugas menyita barang bukti berupa 28 botol miras merek Wisky Royal Brewhouse, tiga dus miras botol kecil merk Sea Horse, dan 28 botol Vodka.

"Ini merupakan hasil tangkapan dari Operasi Pekat Toba 2015 yang kita jalankan. Barang bukti serta puluhan botol Miras kita amankan dari rumah dan toko milik kedua tersangka. Keduanya sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," bilang  Zupri.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved