Perbakin Tidak Pernah Keluarkan Izin Kepemilikan Airsoft Gun

Wakil Sekretaris Umum Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumatera Utara M Ilham mengatakan, legalitas kepemilikan airsoft gun

int
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Sekretaris Umum Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumatera Utara M Ilham mengatakan, legalitas kepemilikan airsoft gun tidak dibawah Perbakin, sehingga tidak ada izin kepemilikan air gun yang dikeluarkan.

"Yang berhak mengeluarkan izin air gun adalah Polda. Sekali lagi, air gun dipergunakan bukan untuk beladiri tetapi olahraga atau latihan tembak. Bila ada dipergunakan diluar itu, tentunya disalahgunakan," ujarnya di kantornya Jalan Gaperta Medan, Jumat (3/12/2015).

Selain itu, kata dia, keberadaan perkumpulan atau klub air gun yang ada saat ini harus diakomodir atau didata. Agar penyalahgunaan senjata airsoft gun bisa diminimalisir.

"Sebenarnya, perkumpulan atau klub air gun yang ada harusnya bernaung di bawah Perbakin. Tetapi, kenyataannya tidak," katanya.

Menurutnya, berjanji sesuai TR (Telegram) dari Direktorat Intelkam Polda Sumut kedepannya akan mengakomodir semua pengguna air gun. Maka dari itu, kedepannya akan ditertibkan masalah perizinan.

"Terkadang penggunanya tidak mau berada di bawah naungan Perbakin, sehingga sering terjadi penyalahgunaan. Sebab, aturannya senjata itu harus disimpan di lapangan tembak dan tidak boleh dibawa keluar," ujarnya.

"Jadi, untuk mengakomodir itu kita akan mengadakan pertemuan dengan klub air gun membahas bagaimana peredaran dan penggunaannya yang tidak sesuai fungsinya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

MP Nainggolan membenarkan, senjata air gun hanya boleh digunakan untuk berolahraga.

"Masyarakat biasa yang tak memiliki kompetensi tidak dibenarkan mempunyai air gun. Air gun yang berada ditangan dan digunakan masyarakat dipastikan berstatus ilegal. Sebab, Polri tidak pernah mengeluarkan izin pakai dan peredaran kepemilikan air gun bagi masyarakat umum," ungkapnya.

(tio/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved