Tiga Pengedar Sabu Diciduk Beserta Uang Jutaan Rupiah

"Tiga tersangka narkotika diciduk sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 73/ IV / 2017 / Simalungun pada 9 April 2017. Tiga tersangka dijerat Pasal 114"

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / HO
Dua tersangka sabusabu diamankan di Mapolsek Tanah Jawa, Senin (10/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Kepolisian Sektor Tanah Jawa berhasil menangkap tiga pengedar sabusabu setelah sehari sebelumnya mengamankan dua pengedar narkotika.

Kini total lima orang ditahan di Mapolsek Tanah Jawa dalam kasus penyalhgunaan narkotika, Senin (10/4/2017).

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Anderson Siringo-ringo membeberkan, ketiganya Askur Rahmat (40) warga Jln Mojopahit No. 26 Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Andri Syahputra Chaniago (30) waega Jalan Perak No14 Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara dan Priardana (27) warga Jalan Patuan Anggi Gg. Glugur Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga, Ini Langkah yang Akan Diambil Pemko dan DPRD

Baca: Kejar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ini yang Sudah Direncanakan Polisi

"Tiga tersangka narkotika diciduk sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 73/ IV / 2017 / Simalungun pada 9 April 2017. Tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kompol Andeson.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa AKP Suandi Sinaga menjelaskan, penangkapan ini bermula di rumah milik Askur Rahmat di Jalan Mojopahit, tepatnya belakang gudang Tiongseng Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara.

Di mana sebelumnya telah ditangkap dua pengedar bernama Albin dan Hotlan yang menyebut di rumah Askur acap tejadi transaksi narkotika jenis sabusabu.

"Saat digledah, kami menemukan enam bungkus plastik kecil bekas narkotika jenis sabu yang telah dipakai, satu plastik klip besar kosong, uang tunai sebesar Rp 4.910.000 dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000," jelas Suandi.

(Dyk/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved