Pemerintah Hapus Subsidi Selisih Bunga KPR di 2020, Pengamat Sebut Akan Bebani Masyarakat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menghapus skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Pemerintah Hapus Subsidi Selisih Bunga KPR di 2020, Pengamat Sebut Akan Bebani Masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menghapus skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto mengatakan, penghapusan subsidi selisih bunga KPR akan resmi berlaku pada 2020.
"Kami bisa lihat bahwa (subsidi) yang selama ini ada, kami teruskan kecuali subsidi selisih bunga," ujarnya di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (26/12/2019).
Menurut Eko, subsidi selisih bunga KPR tersebut dinilai memberikan beban fiskal yang cukup berat kepada negara. Sebab tenor yang diambil oleh para nasabah cukup panjang.
Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin Kagama, menilai rencana pemerintah untuk menghapus subsidi selisih bunga tersebut akan sangat membebani masyarakat.
Ia mencontohkan, masyarakat yang membeli rumah subsidi melalui skema KPR sebesar Rp 130 juta, biasanya membayar cicilan Rp 800 hingga Rp 900 ribu per bulan.
“Ke depan, jika subsidi dihapus, kalau hitungan kasar saya itu sudah Rp 1,2 juta per bulan. Inikan naik, artinya ini membebani dan menghambat masyarakat untuk memiliki rumah subsidi itu sendiri," jelasnya kepada Tribun, Kamis (26/12/2019).
Menurut dia, rencana kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Juikapun dihapuskan harusnya ada kebijakan lain untuk mengimbanginya.
"Nantinya memang ke depan akan membebani developer, masyarakat akan kesulitan membeli rumah subsidi. Kalau tadi alasannya untuk mengurangi beban anggaran pemerintah dengan memberikan subsidi, okelah ini masuk akal, tapi jelas saja ini membebani masyarakat. Ada baiknya kebijakan seperti ini ditinjau ulang, mengingat banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah," tegasnya.
"Kalau seandainya memang benar dicabut kita berharap ada kebijakan yang mengimbangi penghapusan bunga subsudi tersebut," tambah Gunawan.
Ia membeberkan bahwa dampak siginifikan dalam penghapusan ini akan membuat beban bunga yang lebih tinggi dari biasanya.
"Pasti cukup signifikan berdampak ke masyarakat, seandainya subsidi bunga KPR dihapuskan," bebernya.
Gunawan juga merasa heran kebijakan itu muncul saat suku bunga dasar justru sedang turun.
"Sekarang suku bunga di Bank Indonesia sekitar lima persen, dulu sempat di angka tujuh. Artinya beban pemerintah dengan tren inflasi yang rendah suku bunga acuan juga rendah. Harusnya juga beban subsidi KPR justru lebih ringan," pungkas Gunawan.
(vic/tribunmedan.com)
Caption foto: Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin Kagama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gunawan_20171106_152216.jpg)