TERNYATA Busyro Muqoddas Pengacara Bambang Trihatmodjo Hadapi Menkeu Sri Mulyani, Pukat UGM Bereaksi

Menkeu Sri Mulayani mencekal Bambang Trihatmodjo lewat Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
TERNYATA Busyro Muqoddas Pengacara Bambang Trihatmodjo Hadapi Menkeu Sri Mulyani, Pukat UGM Bereaksi. Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas 

TERNYATA Busyro Muqoddas Pengacara Bambang Trihatmodjo Hadapi Menkeu Sri Mulyani, PUKAT UGM Bereaksi

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Busyro Muqoddas ternyata masuk tim pengacara pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke PTUN.

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.

Menkeu Sri Mulayani mencekal Bambang Trihatmodjo lewat Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Busyro Muqoddas membenarkan dirinya menjadi penasehat hukum Bambang.

"Iya (benar) penasehat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.

Namun, Busyro Muqoddas belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasehat hukum Bambang Trihatmodjo.

Selain Busyro Muqoddas, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah Busyro Muqoddas telah mencoreng citra sendiri.

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.

Zainur berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah bagaimana jika ini terkait keluarga cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

Dia menambahkan, keluarga cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved