Camat Medan Maimun yang Dicopot Sementara oleh Bobby Nasution Mengundurkan Diri

Camat Medan Maimun Muhammad Yasir Rizka yang dinonaktifkan sementara oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengundurkan diri.

Dok. Humas Pemko Medan
Camat Medan Maimun Muhammad Yassir Rizka, S.STP., M.SP 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Camat Medan Maimun Muhammad Yasir Rizka yang dinonaktifkan sementara oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengundurkan diri.

Atas permohonan pengunduran tersebut, Wali Kota Bobby mengaku telah menyetujuinya sehingga Yasir Rizka resmi berhenti dari jabatannya secara permanen.

"Camat Maimun yang kemarin dicopot sementara untuk kepentingan pemeriksaan  beliau mengundurkan diri karena merasa bertanggung jawab dengan pekerjaannya, mudah-mudahan minggu ini hasil pemeriksaan inspektorat keluar," ujar Bobby, Senin (12/7/2021).

Bobby mengatakan, Muhammad Yasir Rizka telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum hasil pemeriksaan inspektorat belum keluar.

"Namun sebelum keluar hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun," terang Bobby.

Plt Inspektur Kota Medan  Laksamana Putra Siregar mengatakan, Yasir Rizka telah mengajukan permohonan pengunduran diri dan telah berhenti permanen dari jabatannya.

"Benar dia mengajukan permohonan pengunduran diri, atas dasar alasan-alasan itulah beliau mengajukan permohonan untuk pengunduran diri," ujar Putra kepada tribun-medan.com, Senin (12/7/2021).

"Dan terhadap pengunduran diri yang bersangkutan kemudian Bapak Wali Kota menyetujui pengunduran diri yang bersangkutannya. Jadi atas dasar pengunduran diri itulah kalau tidak salah sudah ada pemberhentian yang dilakukan secara permanen," tambahnya.

Putra mengatakan alasan Muhammad Yasir Rizka mengajukan pengunduran diri sama sekali tidak berkaitan dengan alasan pemeriksaan.

Namun, ia tak menyebutkan secara rinci alasan Eks Camat Medan Maimun tersebut mengundurkan diri.

"Namun, perlu ditekankan pengunduran diri beliau alasan-alasannya tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan. Awalnya kan sementara, di mana pemberhentian secara sementara itu karena kepentingan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunraan kewenangan. Pada saat berlangsungnya pemeriksaan yang bersangkutan mengajukan diri dari jabatan Camat Medan Maimun," tuturnya.

Menurut Putra, Yasir Rizka berhak mengajukan pengunduran diri meskipun masih dalam proses pemeriksaan.

"Itu boleh, karena pengajuan pengunduran diri itu hak kepegawaian," katanya.

Mengenai kapan masuknya permohonan pengunduran diri Yasir, Putra mengaku tidak mengetahui secara detil. Namun ia memastikan pengunduran diri tersebut masuk saat pemeriksaan masih berlangsung.

"Saya tidak tahu persis karena itu wewenangnya BKD pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan itu ada di BKD. Sehingga kami tidak mengetahui secara pasti kapan pengunduran dirinya dan kapan pemberhentiannya secara permanen," ungkapnya.

Putra juga mengatakan, pemeriksaan eks Camat Medan Maimun akan selesai minggu ini.

"Selesainya dalam minggu ini kita selesaikan sesuai dengan kendali mutu," pungkasnya. (cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved