Dua Koki yang Pernah Bekerja di Hotel Grand City Hall Gugat PT Multi Arta Semesta

Dua koki melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Hotel Grand City Hall. Saat ini perkaranya sedang bergulir

Editor: Array A Argus
Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Pengadilan Negeri Medan. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua koki yang pernah bekerja di Hotel Grand City Hall menggugat PT Multi Arta Semesta ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan ini berkenaan dengan masalah pesangon yang tak kunjung dibayarkan PT Multi Arta Semesta.

Terkait kasus ini, persidangan sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. 

"Karena saksi tergugat tidak hadir, majelis mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda kesimpulan para pihak," kata hakim Martua Sagala, Kamis (9/12/2021). 

Di luar persidangan, Boy Christian L Tobing selaku kuasa hukum Lisne Vera Sisca Sirait dan Suliani selaku penggugat mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan tersebut karena hingga saat ini, pihak tergugat dinilai tidak memiliki itikat baik untuk memberikan hak-hak kedua kliennya sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Menurut Boy, meskipun kontrak kerja kedua kliennya tidak diperpanjang oleh pihak tergugat, namun harusnya pihak tergugat memberikan hak-hak pekerja kepada kedua kliennya dan diduga penghentian kontrak itupun menurut tim kuasa hukum dianggap semena-mena. 

"Bahwa sejak pertama bekerja, jenis pekerjaan penggugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap.  Karena menyiapkan pesanan makanan dari orang yang datang ke restoran hotel, meski pada faktanya Para Penggugat bekerja di tempat Tergugat berdasarkan Kontrak Kerja (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) persatu tahun, namun terus menerus diperpanjang hingga berakhir pada April dan November 2019," jelas Boy kepada wartawan, Kamis (9/11/2021).

Sebelumnya, lanjut Boy, kedua kliennya telah mengajukan upaya mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumut. 

Dari hasil mediasi tersebut, pihak Disnaker telah mengeluarkan anjuran kepada pihak tergugat, yakni Hotel Grand Aston City Hall Medan yang berganti nama menjadi Hotel Grand City Hall Medan untuk memberikan sejumlah uang kepada kedua kliennya.

Namun anjuran tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak tergugat.

Karena itu lah pihaknya mengajukan ke pengadilan agar majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, agar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sekaligus menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Hukum dan UU KetenagaKerjaan.

Sementara itu penggugat Suliani dan Lisne yang ditemui wartawan, Rabu (8/12/2021) menceritakan bahwa perkara yang mereka gugat tersebut didaftar ke pengadilan pada medio 2021. Sementara peristiwa Penghentian kontrak para penggugat tersebut terjadi untuk Suliani pada April 2019 dan Lisne pada November 2019. 

Suliani yang pada November 2018 itu tengah hamil 7 bulan mendapat informasi dari atasannya tentang kontrak kerja yang tidak diperpanjang oleh pihak tergugat. 

Meski berusaha lapang dada menerima kabar tersebut, namun Suliani mempertanyakan tentang hak-haknya sebagai pekerja yang akan menjalani persalinan.

"Karena kontrak saya diputus itu bulan april, saya dapat kabar itu pas November 2018 waktu itu saya hamil 7 bulan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved