Breaking News

Hotman Paris Bela Densu

PANAS! Hotman Paris Pasang Badan Bela Denny Sumargo, Sebut Pengacara Ferry Irawan 'Oknum'

Podcast Denny Sumargo tengah berbincang dengan Verrell Bramasta dan Athalla Naufal berbuntut panjang hingga perseteruan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Podcast Denny Sumargo tengah berbincang dengan Verrell Bramasta dan Athalla Naufal berbuntut panjang hingga perseteruan.

Pasalnya Hotman Paris pasang badan saat Sunan Kalijaga melayangkan somasi pada Denny Sumargo.

Hotman Paris mengatakan pihak Ferry Irawan tidak berhak melakukan somasi terhadap Denny Sumargo.

Menurut pengacara kondang tanah air ini, memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekadar nangis-nangis dan minta maaf bukan pencemaran nama baik.

Ia juga menilai memposting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila bukanlah pencemaran nama baik.

Hotman Paris juga menjelaskan lebih detail bahwa memberitakan suatu kenyataan asal bukan berita asusila maka itu bukan pencemaran nama baik.

Dijelaskan Hotman Paris bahwa Surat Keputusan itu baru keluar satu setengah tahun yang lalu.

Sehingga orang-orang yang disomasi tidak perlu khawatir.

Buntut somasi ini pun mengakibatkan percekcokan antara Hotman Paris dan Sunan Kalijaga.

Pasalnya Hotman Paris menyebut kuasa hukum Ferry Irawan sebagai oknum.

Sunan Kalijaga mengatakan ia sangat menyayangkan ada pengacara senior yang menyebut kuasa hukum Ferry irawan sebagai 'oknum'.

Pihaknya sebagai pengacara junior pun mempertanyakan kepada Hotman Paris soal apa yang mereka lakukan hingga disebut sebagai oknum.

Menurut Sunan Kalijaga, sebagai pengacara senior seharusnya bisa membimbing mereka yang junior.

Ia pun mengklaim tindakannya itu sudah sesuai dengan tugasnya sebagai kuasa hukum.

Untuk itu, Sunan Kalijaga merasa tidak terima dengan tudingan Hotman Paris yang menyebut dirinya ‘oknum’.

Menurut Sunan Kalijaga, dirinya bukanlah seorang pelaku tindak kejahatan yang bisa disebut dengan oknum.

Untuk itu, Sunan Kalijaga meminta agar Hotman Paris tidak lagi menawarkan jasanya kepada orang yang mendapat somasi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved