Berita Viral
Sehari Setelah e-Parking Diberlakukan, Pengendara Ini Tetap Dimintai Parkir Manual di Pajak Petisah
Viral di media sosial cerita pengendara mobil yang tetap dimintai biaya parkir manual di Kawasan Pajak Petisah.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Viral di media sosial cerita pengendara mobil yang tetap dimintai biaya parkir manual di Kawasan Pajak Petisah.
Pengendara mobil tersebut dimintai biaya parkir manual sehari setelah Pemko Medan berlakukan elektronik parking (e-Parking).
Bahkan dalam keterangan unggahan @medantau.id, biaya parkir di wilayah tersebut naik dengan alasan menjelang hari raya idul fitri.
“Sehari pasca @dishub_medan mengeluarkan aturan selain e-parking di wilayah Medan dinyatakan pungli, sejumlah parkir manual masih menjamur di kawasan pasar Petisah, bahkan tarif parkir saat mendekati hari raya idul Fitri naik,” isi narasi dalam keterangan unggahan Instagram @medantau.id.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat petugas parkir yang mengenakan rompi khas tukang parkir berwarna orang.
Ia terlihat memantau beberapa warga yang baru saja memarkirkan kendaraannya di Kawasan Pajak Petisah tersebut.
Tampak dalam video itu, petugas parkir tersebut meminta biaya parkir berupa uang tunai dari pengendara motor yang baru saja parkir di kawasan itu.
Tak hanya pengendara motor itu, pengendara mobil yang merekam video tersebut juga ternyata turut menjadi korban juru parkir itu.
Bahkan, tukang parkir tersebut menetapkan tarif untuk parkir mobil sebesar Rp 10 ribu.
Pengendara mobil mengaku bahwa juru parkir tersebut tak menerima saat diberi biaya parkir Rp 5 ribu.
“Mimin kena parkir mobil 10 ribu rupiah. Kata yang parkir, kalau mau 5000 parkir depan gedung PKK saja,” lanjut keterangan dalam unggahan itu.
Diketahuhi, aksi pungli berkedok parkir di Kota Medan kian hari kian menjamur.
Melihat banyaknya juru parkir liar tersebut, yang diduga melibatkan oknum petugas, mengutip uang parkir seenaknya, Pemko Medan menegaskan memberlakukan sistem elektronik parking (e-parking) .
Dinas Perhubungan Medan mengimbau agar warga melapor jika menemukan pengutipan atau pungli berkedok biaya parkir.
Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) sejak Selasa (2/4/2024).
| Sempat Viral, Rudy Mas'ud Coret Nama Adik dari Pemerintahan, Putuskan Tanggung Biaya Kursi Pijat |
|
|---|
| PERNAH Divonis 10 Bulan Penjara Terkait UU Cipta Kerja, Kini Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri |
|
|---|
| Balita 2 Tahun Meninggal di Cianjur, BGN Bantah karena Keracunan MBG, Orang Tua Ikut Buka Suara |
|
|---|
| Gerindra Geram Pernyataan Gubernur Kaltim Bandingkan Adiknya dengan Hasyim, Rudy Masud Minta Maaf |
|
|---|
| NASIB Dekan di Universitas Bengkulu Jadi Tersangka, Nekat Aniaya Guru Besar Perkara BKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Viral-pengendara-mobil-dimintai-biaya-parkir-manual-di-Kawasan-Pajak-Petisah.jpg)