Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Rilis Pengungkapan Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, SIK, MH, diwakili oleh KBO IPTU Apri Damanik, SH, melaksanakan press release  di lantai

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, SIK, MH, diwakili oleh KBO IPTU Apri Damanik, SH, melaksanakan press release  di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (3/9/2024) mengenai pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, SIK, MH, diwakili oleh KBO IPTU Apri Damanik, SH, melaksanakan press release  di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (3/9/2024) mengenai pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak.

Dalam press release tersebut, IPTU Apri Damanik didampingi oleh Kanit PPA.

IPTU Apri Damanik mengungkapkan bahwa Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reskrim berhasil menangkap tersangka pencabulan berinisial MS alias R alias B (27), yang merupakan warga Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari ES (45) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/326/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Juni 2024, mengenai persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan korban berinisial EKP (14).

Perbuatan cabul ini bermula pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika pelapor menemukan rekaman video di handphone korban yang dikirimkan oleh tersangka.

 Rekaman tersebut menunjukkan korban bersama tersangka melakukan hubungan badan.

 Pelapor kemudian mengkonfirmasi video tersebut kepada korban, yang membenarkan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali, yaitu pada 17 April 2024, 12 Mei 2024, dan 19 Mei 2024.

Korban menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dimulai dengan ancaman tersangka yang mengirimkan foto screenshoot video call WhatsApp yang menunjukkan wajah korban dan alat kelamin tersangka, sehingga korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka.

Tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban menolak.

Kronologis kejadian, 17 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Penginapan Mandarin, Jalan PDT.J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 12 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Penginapan, Jalan PDT.J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Lalu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Penginapan, Jalan PDT.J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Pelapor merasa tidak terima dengan tindakan cabul tersebut dan membuat laporan polisi pada 14 Juni 2024.

Tersangka MS alias R alias B ditangkap pada 17 Agustus 2024 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.

Berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved