Berita Medan

SPKT Polda Sumut Luncurkan Program SKTLK Keliling se Kota Medan, Siap 10 Menit

Eks Kepala Sub Bidang (Kasubdit) IV Renakta Polda Sumut ini menyebut, program ini sudah ada sejak Agustus 2024 lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) AKBP Gultom Rosmaida Feriana (Kanan) bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Baginda Siregar kerjasama, membuat terobosan layanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) mobile atau keliling di Disdukcapil Medan dan kantor Camat secara bergiliran, Kamis (14/11/2024). Ini dibuat untuk memudahkan masyarakat yang rumah, kantor pemerintah dan kantor Polisi jauh. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kota Medan.

Salah satunya terobosan yang dilakukan kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) AKBP Gultom Rosmaida Feriana, yakni membuat layanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) mobile atau keliling.

Dengan adanya program ini, masyarakat tak perlu repot ke kantor Polisi untuk membuat surat kehilangan, karena SPKT Polda Sumut yang datangi ke masyarakat.

Eks Kepala Sub Bidang (Kasubdit) IV Renakta Polda Sumut ini menyebut, program ini sudah ada sejak Agustus 2024 lalu.

Kemudian, lebih digalakkan lagi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi di Kepolisian dipersingkat tanpa berbelit-belit.

"Polda Sumut berkomitmen untuk merespon setiap laporan pengaduan masyarakat dengan cepat, tepat, empatik dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman di kalangan masyarakat,"kata Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana, Kamis (13/11/2024).

Layanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) keliling ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan seminggu 3 kali, yakni hari Senin, Selasa dan hari Kamis.

Sedangkan di kantor-kantor Kecamatan dilakukan secara bergiliran.

Untuk mengetahui keberadaan SPKT keliling, warga bisa melihat di akun media sosial Instagram @spktpoldasumut atau melalui WhatsApp di nomor 082287817440. Semua layanan ini gratis tanpa biaya apapun.

Rencananya, program ini juga bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat.

Dengan sistem jemput bola, membuat surat kehilangan paling lama hanya 10 menit.

AKBP Feriana mengungkap, sebelum adanya program jemput bola buat laporan kehilangan mobile, ia melihat masyarakat kesulitan untuk memperoleh surat kehilangan dari Polisi.

Contohnya, apabila mau buat surat kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang masyarakat harus datang ke kantor Polisi, lalu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk verifikasi pernah buat KTP disitu dan balik lagi ke kantor Polisi yang jaraknya jauh.

Sama halnya dengan kehilangan paspor, warga harus verifikasi dahulu ke Imigrasi, lalu kembali membawa nomor paspor yang hilang.

Melihat kesulitan yang dialami warga, Feriana terketuk hati dan pikirannya untuk mempermudah masyarakat dengan program jemput bola ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved