Langkat Terkini

Bandar Narkoba Asal Aceh Diringkus di Langkat, Polisi Sita 665 Gram Sabusabu

Bandar narkoba jenis sabu diringkus polisi di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BANDAR NARKOBA - Bandar narkoba jenis sabu dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Langkat di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bandar narkoba jenis sabu diringkus polisi di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Dalam peristiwa penangkapan bandar sabu itu, polisi menyita 665 gram atau setengah kilogram lebih sabu. 

Adapun identitas tersangka berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh..

"Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, Kamis (21/5/2026). 

Lanjut Amrizal, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Dusun I Melati. 

“Atas informasi itu, personel Satres Narkoba Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," kata Amrizal. 

"Saat tiba di TKP, personel mendapati tersangka sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” Sambungnya. 

Melihat kedatangan personel, pembeli sabu berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka bandar berhasil diamankan personel di lokasi. 

"Hasil penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 gram, satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam," ujar Amrizal. 

Saat dilakukan interogasi awal, MFY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Saat ini tersangka dan beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved