Sumut Terkini
15 Tuntutan Para Buruh se-Sumut, Begini Respons Gubernur Sumut Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons soal sejumlah tuntutan yang diajukan oleh seratusan buruh Sumut, Kamis (28/8/2025).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespon soal sejumlah tuntutan yang diajukan oleh seratusan buruh Sumut, Kamis (28/8/2025).
Sejumlah tuntutan yang menjadi sorotan Bobby Nasution diantaranya, tentang kenaikan upah, rumah layak huni, pasar murah, keselamatan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penerapan outsourcing.
Hal itu dibahas Bobby Nasution saat pertemuan dengan sejumlah serikat pekerja di Kantor Gubernur Sumut hari ini.
Persoalan kenaikan upah para buruh dari 8,5-10,5 persen untuk tahun 2026, Bobby Nasution tak menjawab secara lugas. Ia menegaskan kenaikan upah berdasarkan sejumlah faktor.
Salah satunya, pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
"Aspirasi yang disampaikan tadi masih sangat wajar. Karena memang masalah pengupahan, semua ingin yang terbaik dari sisi masing-masing. Namun kita semua harus bisa melihat dari sisi kita sendiri dan lihat dari sisi orang lain, daerah, negara, yang juga harus kita pertimbangkan," jelasnya.
Bobby juga merespon soal tuntutan para buruh terkait rumah layak huni. Saa ini pihak Pemprov sedang menyiapkan hal tersebut.
"Saya sangat mendukung para pekerja untuk mendapatkan kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi yang diprogramkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI," jelasnya.
Dikatakannya, pemerintah pusat telah memberi kuota KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 15.000 unit untuk Sumut.
"Saya sudah berkomunikasi dengan REI untuk pembangunan rumah subsidi di Sumut. Kemampuan REI untuk membangun 27.000 unit. Dari sisi lahan dan pembiayaan sudah ready. Kalau buruh mau ngambil 10.000, wah senang sekali," jelanya.
Diterangkannya, jika para buruh selaka untuk mengambil perumahan subsidi yang dibangun oleh REI, Pemprov Sumut akan memberikan insentif berupa biaya di awal.
"Seperti biaya notaris, propisi, BPHTB yang pembiayaannya melalui Bank Sumut atau BRI. Untuk para buruh, lokasinya direncanakan dibangun di dekat kawasan industri," jelasnya.
Terkait masalah PHK, Bobby pun menyampaikan ide agar para serikat pekerja berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendata berapa jumlah pekerja yang saat ini mengalami PHK.
"Kalau para pekerja yang di-PHK bergabung ke dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Karena Sumut menargetkan akan membangun 1.792 SPPG," jelasnya.
Sebelumnya, Seratusan Buruh yang tergabung dalam elemen Exco Partai Buruh dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Kamis (28/8/2025).
Dalam aksi ini mereka mengajukan 15 tuntutan diantaranya kenaikan upah gaji buruh dan penghapusan outsourcing.
1. Hapuskan Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
2. Segera sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
3. Naikkan UMP dan UMK tahun 2025 sebesar 8,5,5 persen serta UMSP dan UMSK sebesar 0,5 persen -5?ri UMP dan UMK tahun 2026.
4. Stop PHK, segera bentuk Satgas PHK.
5. Reformasi Pajak Perburuhan naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), hapus Pajak Pesangon, hapus Pajak Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, hapus diskriminasi Pajak Perempuan menikah.
6. Basmi koruptor, segera sahkan RUU Perampasan Aset.
7. Revisi RUU Pemilu: Re-Design Sistem Pemilu 2029.
8. Menyedikan Perumahan murah dan layak huni untuk Pekerja/Buruh di Prov. Sumatera Utara.
9. Segera selesaikan kasus-kasus Perburuhan yang "mandeg" penanganannya selama bertahun-tahun di Prov. Sumatera Utara.
10. Segera bentuk Deks Ketenagakerjaan di Polda Sumatera Utara.
11. Agar Polres Deli Serdang segera menangkap ABDUR ROZAK HARAHAP S.H; Pengacara yang menggelapkan Uang Pesangon Buruh PT. Putra Sejahtera Mandiri Vulkanisir sebesar Rp. 190.618.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Pengaduan No. LP/B/813/VIII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Agustus 2025.
12. Meminta Tanggung Jawab Gubernur Sumatera Utara atas korban jiwa yang berjatuhan akibat Kecelakaan Kerja (K3).
13. Meminta KEJATI Sumut menindak tegas Mafia Tanah PTPN II & Citra Land yang di duga merampas tanah rakyat.
14. Agar Gubernur Sumatera Utara segera menambah personil Pegawai PPNS Disnaker Sumatera Utara.
15. Segera laksanakan Reforma Agraria dan selesaikan konflik Agraria di Sumatera Utara.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Harga LPG Non Subsidi Naik, Pengamat Nilai UMKM Tertekan dan Rawan Pengoplosan |
|
|---|
| Ketum Hipmi Akbar Buchari Disebut Kutip Uang Rp 3,5 Milliar dari Proyek DJKA untuk Pilkada |
|
|---|
| BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara |
|
|---|
| Instruksi Mendagri, Pemko Siantar Hibahkan Rp 25 Miliar Untuk Bener Meriah |
|
|---|
| Babak Baru, Polda Sumut Segera Naikan Penyidikan Kasus Jaksa Todong Pistol ke Sekuriti di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-menerima-audiensi-serikat-buruh_.jpg)