Berita Medan
Pengusaha di Medan Gugat Akta Nikah Usai Dilaporkan Menikah Lagi, Istri Sah Ajukan PK
Munculnya gugatan seorang pengusaha itu setelah istri sahnya, R melapor ke Polres Belawan lantaran MBI menikah diam-diam.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Istri pengusaha asal Medan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menerima gugatan pembatalan akta pernikahan antara dia dan suaminya, MBI setelah menikah selama 39 tahun.
Lewat kuasa hukumnya, R mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang mengabulkan gugatan pembatalan akta pernikahan.
Ada pun gugatan pembatalan akta pernikahan diajukan MBI terhadap Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Dolok Masihul, tempat keduanya menikah 39 tahun lalu.
Munculnya gugatan seorang pengusaha itu setelah istri sahnya, R melapor ke Polres Belawan lantaran MBI menikah diam-diam.
Eka Putra Zahran kuasa hukum R mengatakan, mereka telah menyerahkan alat bukti tambahan. Lewat upaya hukum PK, mereka berharap MA membatalkan keputusan PTUN Medan.
"Panggilan dari PTUN Medan dalam hal permohonan kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan pembatalan akta nikah yang dikabulkan PTUN Medan. Jadi kami telah menyerahkan bukti tambahan dan keyakinan kami adanya kesilapan hakim dalam memutus suatu perkara," kata Epza, Kamis (4/9/2025)
Epza mengajukan 6 bukti tambahan untuk menyakinkan Mahkamah Agung bahwa keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan MBI keliru.
Salah satu bukti adalah isi berita acara saat R melaporkan suaminya yang menikah diam diam ke Polisi.
"Jadi sebelum tergugat ini mengikuti sidang pembatalan akta nikah, telah melaporkan penggugat ke Polres Belawa karena menikah dengan istri muda tanpa izin. Kemudian muncul gugatan pembatalan akta nikah," kata Epza.
"Kami ada bukti akta nikah antara penggugat dan tergugat yang dicatat dalam buku besar Kantor Urusan Agama Dolok Masihul. Kemudian adanya foto bersama saat keduanya menghadiri wisuda anaknya. Mereka punya tiga anak dan foto keduanya bersama sama dalam acara wisuda ketiga anak anaknya," lanjutnya.
Selain itu, dua ahli hukum juga telah memberikan pendapatnya mengenai keputusan PTUN Medan.
Menurut Epza, kewenangan pembatalan akta nikah berada di Pengadilan Agama. Selain itu, cukup ganjil menurutnya hakim mengabulkan permohonan dengan hanya satu saksi yang dihadirkan oleh penggugat.
"Menurut undangan undangan masalah pernikahan ini masuk dalam kewenangan yurisdiksi Pengadilan Agama. Kami pun memasukkan legal opinion atau pendapat ahli hukum acara dan ahli hukum tata negara.
Dalam hukum acara ini menjelaskan bahwa putusan PTUN Medan yang memenangkan penggugat dengan hanya menghadirkan satu orang saksi melanggar syarat formil hukum acara," tegasnya.
Epza menceritakan bila kliennya ditinggalkan oleh MBI yang kini menjadi seorang pengusaha mitra Pertamina setelah hidup mereka berkecukupan.
| Sandra Ruvina, Siswi Sutomo 2 Medan yang Go Internasional Lewat TechGirls 2025 |
|
|---|
| Dalam Setahun 3 Kali Kehilangan Barang di Medan Tembung, Digasak Komplotan Maling |
|
|---|
| Ribuan Warga Medan Antusias Ramaikan Livin by Mandiri RUNFEST 2025 |
|
|---|
| Satpol PP Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG di Marelan, Rommy Soroti J-City dan CityView |
|
|---|
| Surya Darma Pasrah, Lapak Burger yang Jadi Sumber Nafkah Raib Digondol Maling |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.