Medan Terkini
Tilap Dana BOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Dijemput Kejari Belawan
Bukan untuk keperluan pembelajaran, RA Kepala Sekolah 16 Medan menilap dana Bantuan Operasional Sekolah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bukan untuk keperluan pembelajaran, RA Kepala Sekolah 16 Medan menilap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 826,7 juta. Atas tindakan korupsinya itu, dia dijemput Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
RA kini telah ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus.
"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan selama 20 hari dimulai 8 September hingga 27 September 2025," kata Daniel, Selasa (9/9/2025).
Daniel mengatakan, penahanan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP supaya RA tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan tindak pidana, serta guna mempercepat proses penyidikan.
"Tersangka sebagai kepala sekolah bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengelola dana BOS di SMAN 16 Medan yang terletak di Kecamatan Medan Marelan. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan," ucapnya.
Akibat perbuatan RA, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp826,7 juta dari total dana BOS yang diterima pihak sekolah senilai Rp3 miliar.
Ia merinci, pada tahun 2022, dana BOS yang diterima Rp1.476.030.500 dan Rp1.525.600.000 di tahun 2023.
"Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan hingga saat ini masih terus mendalami terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolda Sumut Irjen Wishnu Jenguk Korban yang Ditabrak 3 Personel Polda Sumut |
|
|---|
| 3 Personel Polda Sumut Sempat Kabur setelah Tabrak Pejalan Kaki, Diduga Baru Minum Alkohol |
|
|---|
| Seorang Pria Dipergoki Warga saat Mencuri Kotak Infaq, Warga Ngamuk Kepung di Masjid Al-Hidayah |
|
|---|
| 3 Polisi Diduga Mabuk dan Tabrak Wanita di Depan Tempat Hiburan Malam, Kini Dikurung |
|
|---|
| Empat Debt Collector yang Viral Rampas Mobil di Depan Polsek Medan Kota Dituntut Tiga Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.