Berita Medan

Duduk di Kursi Roda, dr Paulus Terdakwa Perusak Pagar Dituntut 4 Tahun di PN Medan

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU Friska Sianipar,  Senin (15/9/2025), di hadapan majelis hakim

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Terdakwa kasus perusakan pagar di Medan Area, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terdakwa kasus perusakan pagar di Medan Area, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan. 

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU Friska Sianipar,  Senin (15/9/2025), di hadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet dan Paulus yang mengikuti persidangan dengan duduk di kursi roda.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar JPU. 

Menurut jaksa, perbuatan Paulus telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Go Mei Siang merasa ketakutan dan merugikan saksi korban, berbelit-belit di persidangan, berulang kali berpura-pura sakit sehingga menghambat persidangan, berulang kali melakukan perusakan, dan meresahkan masyarakat," kata Friska.

Setelah mendengarkan tuntutan hukuman, Paulus diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di muka persidangan pada Kamis (18/9/2025) mendatang.

Kasus ini diketahui bermula saat Paulus bersama dengan Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah) melakukan perusakan pagar seng milik Go Mei Siang pada 12 September 2023 lalu.

Adapun perusakan pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang tersebut mereka lakukan di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Saat itu, Go Mei Siang melihat Paulus bersama rekan-rekannya dan beberapa orang berseragam organisasi masyarakat merusak seng penghubung pagar dengan menggunakan palu, linggis, hingga cangkul. 

Akibatnya, pagar seng pun terjatuh, rusak, berserakan, dan menimbulkan kerugian Go Mei Siang sejumlah Rp20 juta. 

Paulus melakukan perusakan itu atas dasar pengklaiman bahwa pagar seng tersebut didirikan di atas tanah miliknya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved