Berita Persidangan
Tilep Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Parlindungan Nainggolan, Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Bui
Seorang pria berinisial R, warga Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, tak sadar jika dirinya telah menjadi intaian pihak kepolisian.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Parulian Nainggolan dinyatakan terbukti menilep dana desa tahun 2020–2023 senilai Rp1,1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim, Kamis (18/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap As'ad.
Hakim juga menghukum Parlindungan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan kepada Parlidungan berupa uang pengganti (UP) sebagaimana kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,1 miliar.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah As'ad.
Namun, lanjut As'ad, apabila harta benda Parlindungan tidak juga mencukupi untuk melunasi UP tersebut, maka harus diganti atau subsider dengan satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Diuraikan hakim keadaan memberatkan, perbuatan Parlindungan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Parlindungan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar As'ad.
Hakim menilai perbuatan Parlindungan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jom Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Setelah mendengarkan putusan, baik jaksa penuntut umum (JPU) dan Parlindungan masih berpikir-pikir selama tujuh hari sebelum menyatakan sikap banding atau tidak.
Daftar 21 Penerima Dana Desa Tertinggi di Tapteng
Sekadar diketahui, berikut adalah urutan 21 desa yang menerima dana tertinggi yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2025.
Dilansir dari laman www.djpk.kemenkeu.go.id, dipublikasikan bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah menerima dana dengan total sebesar Rp 134.227.146.000.
Dana itu dibagikan untuk 159 desa yang ada di kabupaten tersebut.
Adapun terdapat 21 desa yang menerima dana tertinggi dengan besaran lebih dari Rp 1 miliar, dan Desa Mela 1 menerima dana paling banyak yaitu Rp 1.178.696.000.
Berikut adalah urutan 21 desa penerima dana tertinggi tersebut:
1. Desa Mela 1 Rp 1.178.696.000
2. Desa Mela 2 Rp 1.173.680.000
3. Desa Muara Sibuntuon Rp 1.139.854.000
4. Desa Sitiris-Tiris Rp 1.138.206.000
5. Desa Jago Jago Rp 1.135.290.000
6. Desa Tapian Nauli I Rp 1.130.462.000
7. Desa Sitardas Rp 1.130.119.000
8. Desa Lobu Tua Rp 1.088.531.000
9. Desa Pahieme II Rp 1.081.491.000
10. Desa Unte Mungkur IV Rp 1.076.355.000
11. Desa Barambang Rp 1.058.562.000
12. Desa Aek Gambir Rp 1.054.383.000
13. Desa Muara Bolak Rp 1.038.136.000
14. Desa Hutagur-gur Rp 1.032.373.000
15. Desa Sipea Pea Rp 1.031.652.000
16. Desa Suga Suga Hutagodang Rp 1.028.879.000
17. Desa Mardame Rp 1.028.237.000
18. Desa Pardomuan Rp 1.025.584.000
19. Desa Sipakpahi Aek Lobu Rp 1.020.679.000
20. Desa Danau Pandan Rp 1.007.926.000
21. Desa Sigambo Gambo Rp 1.006.112.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung sejumlah kepentingan desa seperti kemiskinan ekstrim, persoalan perubahan iklim, layanan kesehatan beserta stunting, hingga sektor prioritas lainnya di desa.
(cr17/raf/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Niat Kelabui Petugas, Pria 47 Tahun Selipkan Sabusabu di dalam Topi saat Diamankan Polres Tanah Karo |
![]() |
---|
Dukacita Aktivis Jadi Korban Aksi Tolak Tunjangan DPR RI, Pemuda di Karo Hidupkan Lilin di DPRD Karo |
![]() |
---|
6 Bulan Menjabat, Bupati Karo Ngaku Jarang di Kantor, Antonius Ginting: Belanja Masalah |
![]() |
---|
Keluarga Lina br Simanjuntak Minta Polisi Tanah Karo Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kiosnya di Berastagi, Ini Kesaksian Pedagang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.