Sumut Terkini

BESOK, Bobby Dihadirkan jadi Saksi Korupsi Jalan Sumut yang Jerat Topan Ginting

Mereka yang akan bersaksi antara lain,  Rian Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang perkara korupsi pembangunan jalan dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, akan kembali digelar pada Rabu (8/10/2025) besok. 

Menilik Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Medan, kasus korupsi jalan yang turut menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, selasa (7/10/2025), sidang besok beragendakan pemeriksaan saksi. 

Setelah sebelumnya dua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli Siregar selaku ketua UPT Gunung Tua sebagai saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, akan mendatangkan tiga saksi lainnya. 

Mereka yang akan bersaksi antara lain, Rian Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua. 

Kemudian Bobby Dwi Kussoctavianto, selalu pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua serta Alexander Meliala. 

Ketiganya akan dimintai kesaksiannya dihadapkan hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved