Medan Terkini

Kaca Lokomotif Pecah akibat Pelemparan, Asisten Masinis KAI Sumut Terluka

KAI mengecam keras aksi pelemparan terhadap Kereta Api (KA) 2826 Purjakis yang mengangkut minyak sawit mentah (CPO) rute Kisaran–Puluraja.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PELEMPARAN KACA LOKOMOTIF - Seorang asisten masinis PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengalami luka di bagian wajah setelah aksi pelemparan kaca lokomotif. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di kilometer 02+000 petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo pada Selasa (7/10/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengecam keras aksi pelemparan terhadap Kereta Api (KA) 2826 Purjakis yang mengangkut minyak sawit mentah (CPO) rute Kisaran–Puluraja.

Pelemparan ini mengakibatkan seorang asisten masinis terluka di bagian wajah.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB di petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, tepatnya di kilometer 02+000, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Akibat pelemparan tersebut, kaca kabin lokomotif pecah dan asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka pada bagian dagu.

"Kami langsung membawa Saudara Rizky Ananda ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif," ujar Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, saat ditemui wartawan di Kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara, Selasa (7/10/2025).

Sanksi Berat dan Upaya Hukum

Menanggapi kejadian ini, petugas pengamanan KAI segera melakukan penyisiran di lokasi kejadian (TKP) untuk mencari dan menangkap pelaku pelemparan.

As’ad menegaskan bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

"Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang," tegasnya.

Bahkan, menurut KUHP Pasal 194 ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Peningkatan Pengamanan dan Imbauan

KAI Divre I Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui sejumlah langkah, di antaranya:

1. Memperkuat sinergi dengan TNI/Polri.

2. Melakukan patroli rutin di jalur yang rawan vandalisme.

3. Melaksanakan sosialisasi di sekolah dan masyarakat.

4. Memasang kamera CCTV di titik-titik rawan pelemparan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan," pungkas As’ad.

 

(cr9/Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved