Berita Medan

Kasus Kematian Anak Tiri di Medan, Saksi Ungkap Ibu Korban Kerap Ancam Bvnuh Diri dan Anaknya

Di persidangan, Asmara pun menceritakan bahwa korban merupakan anak yang lahir di luar nikah.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENGANIAYAAN - Saksi Asmara Diba Inanta saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Asmara Diba Inanta pelapor balita yang meninggal diduga dianiaya dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Dalam kesaksiannya, Asmara mengungkap bahwa ibu kandung korban bernama Anlyra Zafira Lubis kerap mengancam bunuh diri beserta anaknya (korban) berinisial AYP saat cekcok dengan ayah biologis korban dan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.

"Iya, pernah mengancam bunuh diri dengan anaknya saat cekcok dengan ayah kandung korban. Pernah menyayat jari tangannya," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet, Kamis (9/10/2025) 

Di persidangan, Asmara pun menceritakan bahwa korban merupakan anak yang lahir di luar nikah.

Asmara bilang bahwa dirinya dengan Anlyra bersepupu. Kata dia, Zul menjalin asmara (pacaran) dengan Anlyar.

"Pengakuannya kepada kami duda anaknya empat. Kami baru tahu kalau dia masih ada istri yang dibilang pada kami itu kakaknya, bukan istrinya. Ibu korban pacar Zul Iqbal. Mereka berpacaran mulai November 2024," ujarnya.

Asmara pun mengatakan bahwa dirinya tidak menyaksikan langsung proses meninggalnya korban, melainkan hanya mendengar cerita yang disampaikan ibu korban dan keterangan polisi.

"Korban berusia 3,5 tahun. Meninggalnya tiba-tiba, tidak ada sakit. Meninggalnya di rumahnya Jalan Sei Kapuas pada Maret 2025. Saat itu, saya berkomunikasi dengan ibu korban (Anlyra) lewat telepon di jam setengah 4 sore itu, saya masih dengar suara korban mengeluh sakit," ucapnya.

Ia mengaku sempat bertanya kepada Anlyra melalui telepon tersebut terkait mengapa korban mengeluh kesakitan.

Dikatakan Asmara, waktu itu Anlyra menjawab bahwa anaknya sedang sakit.

"Saya tanya juga kenapa AYP, lalu ibunya menjelaskan bahwa anaknya lagi sakit. Setelah habis magrib saya dapat kabar keponakan saya sudah meninggal," ujarnya.

Ia menjelaskan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi di perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal.

Saat meninggal, lanjut dia, korban dibawa ke rumah ibunya Anlyra di Jalan Sekip Medan dan dilihat tubuh korban lebam-lebam. Sontak, ia pun menaruh kecurigaan. 

"Di jalan sudah meninggal menuju rumah sakit. Yang bawa (ke rumah sakit) ibu korban dan Zul Iqbal. Saya lihat badannya lebam-lebam saat dibuka bajunya. Lebam-lebam itu dibilang ibunya dan Zul Iqbal karena salah obat. Seminggu sebelum meninggal saya sempat bertemu dan tak ada lebam di tubuhnya, kondisinya sehat. Sebelum meninggal, sempat dibawa ke klinik. Saya tidak tahu dibawa ke klinik, saya tahunya setelah menjadi jenazah dan saya dapat informasi dari ibu korban," ucap Asmara.

Saat itu, lanjut Asmara, Zul menarik beberapa keluarga Anlyra yang berkumpul seraya mengatakan bahwa dirinya bersalah dan meminta supaya dihukum.

"Pada saat itu, Zul Iqbal menarik kami dan bilang, ini salah Abang, hukum saja Abang. Kami enggak nanya kenapa dia ngomong seperti itu karena suasananya masih berkabung, jadi kami masih menahan dan fokus memikirkan jenazah korban," ujarnya.

Diutarakan Asmara, ucapan Zul itu makin menguatkan kecurigaan dirinya bahwa kematian korban tidak wajar.

Kemudian, setelah korban dimakamkan keesokan harinya, Asmara dan Anlysa selaku adik Anlyra melaporkannya ke polisi.

"Kami (saya dan Anlysa) melaporkan ini ke Polrestabes Medan setelah dikebumikan karena curiga dengan kematian keponakan saya. Hasil autopsi, empedunya pecah dan lehernya patah," katanya.

Asmara pun menerangkan bahwa korban sebelum meninggal sempat menginap di rumah Zul di Jalan Rahmadsyah Medan. Di sana, menurut dia, korban lehernya sempat digantung menggunakan handuk di kamar mandi.

"Korban disiksa, digantung di kamar mandi saat tinggal di rumah Zul Iqbal selama tiga hari. Korban dijemput Zul Iqbal dari Sei Kapuas pada Sabtu. Saat dijemput pulang dari rumah Zul Iqbal ada lebam-lebam, katanya karena jatuh dari sepeda dan kena rantai sepeda. Yang bilang anaknya digantung istrinya Zul Iqbal dan anaknya, tapi Zul Iqbal tidak mengaku," kata dia. 

Diterangkan dia, korban dijemput oleh Anlyra pukul 01.00 WIB dengan kondisi sedang sakit demam dan dirawat oleh istri Zul. Asmara mengaku tidak mengetahui alasan Anlyra menjemput korban dini hari.

"Semasa hidup korban ketakutan melihat Zul Iqbal. Korban takut dengan Zul Iqbal karena selama ini tidak ada laki-laki yang hadir di hidupnya, jadi ketika ada lelaki yang tegas, dia takut. Begitulah kata ibunya. Saya sempat tanya ke korban kenapa takut? Dipukul katanya. Lagi belajar lepas diaper, jadi kalau korban kencing di celana dipukul betisnya. Pukulan itu menurut ibu korban bentuk pendisiplinan," tuturnya.

Asmara pun mengemukakan bahwa dirinya tidak pernah langsung menyaksikan Zul melakukan kekerasan fisik kepada korban. Sementara, terkait bagaimana sikap istri Zul kepada korban, Asmara mengaku tidak mengetahuinya.

Di samping itu, Asmara juga menceritakan bahwa dirinya melihat Zul melawan anggota kepolisian saat dilakukan reka ulang (rekontruksi). Menurut dia, tindakan perlawanan Zul tersebut dikarenakan tidak adanya pengacara yang mendampingi. Saat ada pengacara, katanya, Zul memeragakan reka ulang dengan luwes. 

"Saat ini ibu korban sedang di Kuala Lumpur, Malaysia, bekerja sudah ada sekitar sebulan yang lalu," katanya. 

Pernyataan itu seketika menimbulkan pertanyaan dan seolah-olah kecurigaan dari hakim anggota, Evelyne Napitupulu, mengapa Anlyra pergi ke luar negeri sementara ada kasus yang belum tuntas.

"Kenapa dia (Anlyra) pergi ke Malaysia? Padahal, ada kasus ini yang lebih penting. Kenapa dia lebih mementingkan pergi ke Kuala Lumpur?" tanya hakim

Mendengar pertanyaan tersebut, Asmara menjawab bahwa Anlyra pergi ke Kuala Lumpur karena di sini sudah tidak ada pekerjaan ditambah orang tuanya juga sudah tiada. Pihaknya juga sudah lama menunggu kasus ini bergulir di pengadilan.

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan, untuk menghadirkan Anlyra di persidangan karena dianggap sebagai saksi kunci. Rizqi kemudian mengatakan akan berupaya menghadirkan Anlyra ke pengadilan.

Atas kesaksian tersebut, Zul membantah Asmara berkomunikasi lewat telepon pada pukul 15.30 WIB.

Menurut Zul, telepon itu terjadi di pagi harinya dan membicarakan soal utang piutang.

Kemudian, dia juga membantah melawan pihak kepolisian saat rekontruksi karena tidak ada pengacara yang mendampingi. Kata Zul, dirinya melawan lantaran keberatan memeragakan reka ulang karena merasa tidak melakukan pembunuhan.

Setelah mendengar kesaksian Asmara dan bantahan Zul, majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (16/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved