Breaking News

Medan Terkini

MA Kuatkan Vonis 13 Tahun Penjara Tukang Becak yang Bunuh Rekannya karena Kerap Diejek di Medan

Mahkamah Agung menyatakan Manar Simbolon, seorang tukang becak bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap rekannya.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KASUS PEMBUNUHAN: Pengadilan Negeri Medan memvonis 13 tahun penjara Manar Simbolon, tukang becak yang membunuh rekan Berlin Sihombing, Selasa (4/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Agung menyatakan Manar Simbolon, seorang tukang becak bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap rekannya, Berlin Sihombing.

Hakim menguatkan keputusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 13 tahun penjara. 

Putusan tingkat kasasi itu sekaligus menolak tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Prim Haryadi dalam putusannya seperti yang dilihat tribun-medan, Senin (13/10/2025). 

Dalam pertimbangannya, hakim  sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pada putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi  Medan juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.

Ada pun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat (18/10/2024).

Semua bermula dari rasa sakit hati Manar yang kerap diejek oleh Berlin karena jarang mendapatkan penumpang.

Tak terima dengan ejekan tersebut, Manar mendatangi Berlin untuk menanyakan alasannya. 

Namun, Berlin justru menantang Manar hingga membuatnya emosi. Dalam kondisi marah, Manar kemudian menusuk dada Berlin menggunakan pisau, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai kejadian, Manar melarikan diri, namun tak lama kemudian polisi berhasil menangkapnya bersama barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved