Tersangka Korupsi Jalan Sumut
Hakim Ancam Kasatker PJN I Erlangga Sumpah Palsu lantaran Dianggap Tak Jujur, Kasus Korupsi Jalan
Waruwu menilai Dicky memberikan keterangan palsu. Sebab dia mengelak disebut membantu perusahaan milik Kirun, di wilayah kerjanya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua majelis hakim yang menangani korupsi jalan di Sumut, dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirul Piliang alias Kirun, geram mendengar keterangan saksi, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan Dicky Erlangga.
Ketua majelis hakim, Khamonzaro Waruwu menilai Dicky memberikan keterangan palsu. Sebab dia mengelak disebut membantu perusahaan milik Kirun, memenangkan sejumlah tender di wilayah kerjanya.
Namun Dicky mengakui mendapatkan uang dari Kirun sebesar Rp 980 juta. Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, mencacat Dicky menerima Rp 1,6 milliar.
"Ada tidak anda sebagai Kasatker menyuruh Heliyanto sebagai PPK untuk memenangkan perusahaan Kirun," tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Dicky.
"Tidak pernah, tidak ada," jawab Dicky.
"Ini ada keterangan saudara dipenyidikan, ini yang bohong siapa, anda atau penyidik," kata hakim Khamonzaro menimpali Dicky.
Dicky terlihat gugup menjawab pertanyaan hakim. Khamonzaro kemudian menanyakan perihal perintah Dicky kepada Heliyanto selaku PPK di PJN I untuk memenangkan perusahaan Kirun.
"Heliyanto, apakah benar kau disuruh untuk memenangkan perusahaan Kirun oleh Dikcy sebagai atasan saudara?," kata hakim kepada Heliyanto yang juga dihadirkan sebagai saksi.
"Benar, seperti itu," jawab Heliyanto
Heliyanto juga mengatakan, Dicky pernah mengumpulkan PPK di PJN I untuk mengatur perusahaan pemenang tender. Namun Dicky membantahnya.
"Jadi anda masih tetap pada keterangan anda. Ya sudah tidak apa apa, nanti bisa dikenakan sumpah palsu," kata hakim.
Selain itu, hakim juga mencecar Dicky tentang penerimaan uang dari Kirun sebesar Rp 980 juta.
Dicky mengatakan, bila uang tersebut sebagai uang ucapan terimakasih. Namun saat ditanya mengenai muasal pemberian uang itu, dia tak menjawab.
"Itu uang ucapan terimakasih saja," kata Dicky.
"Iya uang ucapan terimakasih apa. Apa yang kamu lakukan sampai diberikan uang segitu banyak. Fee proyek?," cecar hakim.
"Keterangan anda kontradiktif dari di BAP, ya silahkan aja, tapi majelis sudah mencatat kalau ada memberikan keterangan palsu," lanjut hakim.
Pada sidang tadi, empat saksi dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025).
Empat saksi yang dihadirkan adalah bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Kemudian Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga dan Rahmat Parulian.
Satu saksi lainnya adalah Heliyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan yang kini juga sebagai tersangka suap jalan bersama Kirun dan Topan Ginting.
Pantauan tribun-medan, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu.
Keempatnya dihadirkan untuk memberikan keterangan, perihal skandal suap pembangunan jalan di Sumut dalam satuan kerja balai jalan nasional dengan dua terdakwa.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PPK BBPJN Sumut Heliyanto Terima Rp1,05 Miliar dari Kirun, Demi Menangkan Tender Jalan |
|
|---|
| Sempat Bantah, Heliyanto Malu Usai Bukti Transfer Uang Korupsi Rp 1 Miliar Dibuka KPK |
|
|---|
| Kasatker PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga Akui Terima Rp 980 Juta dari Terdakwa Korupsi |
|
|---|
| Heliyanto Akui Diperintahkan Kasatker PJN Dicky Erlangga Menangkan Perusahaan Kirun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Hadirkan Eks Kepala BBPJN Sumut dan Satu Tersangka di Sidang Korupsi Jalan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.