Berita Medan

4 Jam, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo dan KSOP Belawan, Bani: Dugaan Korupsi PNBP

Plh Asisten Intelijen Kejatisu Bani Ginting menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk menyita bukti bukti yang diperlukan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENGGELEDAHAN - Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di kantor Pelabuhan Indonesia Regional 1 Cabang Belawan dan kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) di Belawan, Rabu (29/10/2025) 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN- Selama empat jam penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menggeledah kantor Pelabuhan Indonesia Regional 1 Cabang Belawan dan kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) di Medan Belawan pada Rabu (29/10/2025). 

Plh Asisten Intelijen Kejatisu Bani Ginting menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk menyita bukti bukti yang diperlukan. 

"Hari ini tim Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu melakukan penggeledahan pada dua titik kantor Pelabuhan Indonesia Regional 1 Cabang Belawan dan kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) di Medan Belawan," kata Bani. 

"Ini atas dugaan korupsi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian pelabuhan Belawan tahun 2023 sampai dengan 2024," sambung Bani. 

Bani mengatakan, dugaan korupsi ini sudah dalam proses penyidikan, setelah penyidik mendapatkan fakta adanya dugaan kebocoran uang negara. 

"Penggeledahan itu dilakukan kurang lebih selama 4 jam pada dua lokasi. Ada alat bukti yang akan menjadi pendukung pada saat pembuktian nanti baik dari bidang keuangan dan bidang lainnya," ujarnya. 

Selain itu, penyidik lanjut Bani sebelumnya juga telah meminta sejumlah keterangan saksi. 

"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, dan nanti kita akan perdalam keterangannya," ujarnya. 

Adapun objek dan ruangan pada lokasi yang dilakukan penggeledahan diantaranya, bagian atau seksi keuangan, pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas serta, persinggahan kapal di wilayah pelabuhan. 

Penggeledahan dilakukan oleh tim Penyidik setelah memperoleh surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.

Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh bukti-bukti yang cukup.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved