Sumut Terkini

Brigadir Ismoyo DPO karena Gelapkan Uang Tersangka Narkoba, Pernah Digerebek Istri saat Selingkuh

Oknum polisi Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah yang bertugas di Polres Tanjungbalai kini telah resmi menyandang DPO.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
FOTO DENGAN SELINGKUHAN: Foto syur Brigadir Ismoyo Ramadiansyah bersama seorang wanita bertelanjang dada yang hanya ditutupi oleh selimut. 

TRIBUN-MEDAN.XOM, TANJUNGBALAI - Oknum polisi Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah yang bertugas di Polres Tanjungbalai kini telah resmi menyandang daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan di Polres Tanjungbalai.

Ismoyo dijadikan tersangka pada akhir September 2025 lalu dan diduga melarikan diri sepekan setelahnya.

Polres Tanjungbalai menerbitkan foto Ismoyo sebagai DPO tertanggal 20 Oktober 2025 dengan dasar nomor surat B/1021/X/RES.1.24./2025.

Ismoyo diduga telah menggelapkan uang seorang tersangka narkoba berinisial A sebesar Rp 12 juta dan juga sempat digerebek oleh istri sahnya, Fazdilla Rebika Nasution saat bermalam dikediaman seorang janda.

Melalui kuasa hukum Fazdilla, Ade Gustami, menerangkan Ismoyo telah menyandang dua gelar status tersangka.

"DPO itu harus diralat, bukan hanya satu perkara, melainkan dua status tersangka. Pertama tersangka dalam kasus pencurian, kemudian tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fsikis yang mana korbannya adalah istrinya sendiri," ujar kuasa hukum keluarga Fazdilla, Ade Gustami, Jumat (31/10/2025).

Lanjutnya, dua penetapan tersangka itu berdasarkan empat laporan yang dilayangkan ke Polres Tanjungbalai.

"Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan status DPO kepada Ismoyo. Hal ini sebagai bukti keseriusan penanganan kasus dan upaya segera menangkap pelaku," ujar pengacara yang juga kuasa hukum korban A yang uangnya diduga dicuri Ismoyo sebesar Rp 12 juta lebih.

Sehingga, Ade berharap, ada tindakan pencekalan terhadap Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah ajar tidak melarikan diri keluar negeri.

"Dikhawatirkan Brigadir Ismoyo melarikan diri ke luar negeri, maka Polres Tanjungbalai dapat mengeluarkan status pencekalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Muhammad Ruslan, mengaku Ismoyo dididuga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar pasal 374 dan 372.

"Benar, DPOnya sudah keluarkan sejak 20 Oktober kemarin. Diduga melarikan diri," ungkap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Jumat (31/10/2025).

Terangnya, kini Ismoyo masih dicari oleh tim Satreskrim Polres Tanjungbalai.

"Kita sudah mencari kemana-mana, dan selebaran foto DPOnya sudah kita sebar di media sosial. Bagi masyarakat yang melihat tolong diinformasikan kepada tim kami," terangnya.

Ungkapnya, Ismoyo telah ditersangkakan sejak akhir September lalu, dan hingga saat ini Ismoyo telah melarikan diri dan mangkir dari tugas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved