Rumah Hakim Terbakar
SOSOK Khamozaro Waruwu, Hakim yang Rumahnya Terbakar Pernah Minta Bobby Dihadirkan Sidang Korupsi
Khamozaro Waruwu, Hakim PN Medan yang rumahnya kebakaran pernah perintahkan jaksa hadirkan Bobby Nasution di sidang korupsi.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Khamozaro Waruwu menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan
- Ia ditunjuk sebagai hakim ketua dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting
- Pada 2014, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias
- Pada Februari 2021, Khamozaro menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi
- Rumahnya di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, mengalami kebakaran pada 4 November 2025
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Khamozaro Waruwu, Hakim PN Medan yang rumahnya mengalami kebakaran, Selasa (4/11/2025) kemarin pernah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution pada sidang korupsi jalan di Sumut.
Saat itu, Khamozaro Waruwu memimpin sidang dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumut dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Mora Muhammad.
Kala mengadili para terdakwa tersebut, Khamozaro Waruwu merasa curiga dengan Peraturan Gubernur tentang pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR provinsi.
Baca juga: SOSOK dan Biodata Gubernur Riau Abdul Wahid yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK Hartanya Rp 4,8 Miliar
Sehingga, Khamozaro Waruwu meminta agar jaksa menghadirkan mantu Presiden ke 7 RI tersebut ke persidangan.
Selain meminta menghadirkan Bobby Nasution, Khamozaro Waruwu juga sempat meminta agar Pj Sekda Muhammad Haldun ikut dihadirkan.
Saat ini, kasus korupsi jalan di Sumut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Khamozaro Waruwu menegaskan dirinya tidak akan pernah mundur dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Profil Muhammad Baron, Jubir Pertamina yang Baru Lulusan Universitas Katolik Parahyangan
"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya, Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Ia mengatakan, perkara besar yang saat ini ditangani merupakan sebuah tantangan dalam pekerjaan.
"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," tuturnya.
Sosok Khamozaro Waruwu
Khamozaro Waruwu adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Baca juga: Profil Muhammad Rian Ardianto yang Kabarnya Pisah dari Fajar Alfian
Ia saat ini ditunjuk sebagai hakim ketua yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Sebelum bertugas di PN Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2014.
Kemudian, Khamozaro Waruwu juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Kabupaten Labuhanbatu pada 2018, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur pada Februari 2021.
Baca juga: Profil Patrick Vieira, Kapten Prancis Piala Dunia 2006 Dipecat Genoa
Pada 4 November 2025, rumah Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan kebakaran.
Belum diketahui darimana sumber api.
Namun, sebelum kebakaran terjadi, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Kronologis Kebakaran
Kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Medan terjadi sekira pukul 10.30 WIB.
Saat kejadian, tidak ada orang di dalam rumah.
Istri Khamozaro baru 20 menit meninggalkan rumah ketika kebakaran terjadi.
Baca juga: Profil Sabrina Alatas, Chef Internasional yang Dihubungkan dengan Hamish Daud
Api diduga bermula dari kamar tidur utama dan sebagian dapur.
Kebakaran menghanguskan kamar tidur utama, pakaian, perabotan, dokumen penting termasuk dokumen kepegawaian dan perhiasan milik keluarga.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar.
Saat kejadian, Khamozaro sedang memimpin sidang.
Baca juga: Profil Muchdi PR, Eks Terdakwa Pembunuh Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Berkarya
Ia mendapat kabar kebakaran dari tetangga melalui panggilan telepon yang tidak sempat dijawabnya karena sedang memimpin sidang.
Setelah mengirim pesan singkat, Khamozaro segera menutup sidang dan menuju rumah dengan pengawalan petugas keamanan.
Setibanya di lokasi, rumah sudah dipadati warga dan pintu rumah sudah dijebol untuk pemadaman.
Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran, namun belum dapat menyimpulkan penyebabnya. Kebakaran ini terjadi di tengah penanganan kasus korupsi besar yang sedang disidangkan oleh Khamozaro, yang membuat peristiwa ini diduga sebagai tindakan teror terkait pekerjaan hakim tersebut.
Baca juga: SOSOK The Ning King, Pendiri Kota Alam Sutera Meninggal Dunia Tinggalkan Warisan Bisnis Raksasa
Sering Ditelfon Nomor tak Dikenal
Sebelum kebakaran terjadi, hakim Khamozaro Waruwu sering mendapat telepon dari nomor tidak dikenal.
Khamo tidak tahu, siapa yang sering menghubunginya tersebut.
Namun peristiwa in i terjadi ketika ia mengadili perkara korupsi jalan di Sumut.
Baca juga: Profil Rahmansyah Sibarani, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Terekam Lempari Pendemo Pakai Batu
"Cuma sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuma itu sering (telfon), lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar, Selasa (4/10/2025).
Meski sering mendapat telepon dari nomor tidak dikenal, Khamaro mengaku dirinya tidak pernah mendapat ancaman.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.