Berita Medan
Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Polisi Temukan Rekaman CCTV, Ada Tapi Mati
Ia menyebut, kamera CCTV merupakan lapisan kedua proses penyelidikan yang dilakukan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Penyebab terbakarnya rumah Khamozaro Waruwu, hakim pengadilan negeri Medan, yang terjadi pada Selasa 4 November kemarin belum terkuak.
Diketahui, Khamozaro Waruwu merupakan ketua Majelis Hakim yang sedang menyidangkan dugaan korupsi jalan di Sumut, melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya menelusuri beberapa rekaman closed cirkuit televisi (CCTV) di lokasi kejadian, dan diluar.
Ia menyebut, kamera CCTV merupakan lapisan kedua proses penyelidikan yang dilakukan.
Namun, pihaknya juga menemukan kamera CCTV terpasang, tetapi sudah tidak berfungsi.
"CCTV sudah diperiksa sebagai tambahan, dan pemilik CCTV yang secara deduktif,"katanya.
"Walaupun CCTV ada yang terpasang tapi sudah tahunan tidak berfungsi lagi. Tidak hanya itu, layer 2 nya cctv diluar kompleks kami ambil untuk cocokan,"sambungnya.
Terhitung sesudah kejadian hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 39 orang saksi.
Mereka yang diperiksa mulai dari korban, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran, hingga kepala lingkungan.
"Saksi terdiri dari saksi korban, damkar, sekuriti, masyarakat kompleks, dinas kebersihan dan ada p3su ada, Kepling. Totalnya 39 orang. Itu yang pertama,"kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (10/11/2025).
Kemudian, mereka membuat sketsa lokasi kejadian yang dibangun secara deduktif (dari umum ke khusus) dan induktif (dari khusus ke umum), mulai dari luar dan bagian dalam rumah.
Nantinya, hasil temuan tersebut disusun dan dipadukan dengan metode penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) dari hasil laboratorium forensik, kemudian dengan temuan tim Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS).
"Kenapa ini perlu. Karena sangat perlu sekali untuk mendudukkan, mencocokkan hasil itu dengan sketsa TKP yang sudah kita buat.
Sket TKP dibangun deduktif dan induktif. Jadi melihat dari luar, kompleks rumah tidak ketinggalan sampai luar, dan di dalam rumah."
Sebelumnya, rumah Ketua Majelis yang menyidangkan korupsi jalan di Sumut, Khamozaro Waruwu terbakar, Selasa 4 November kemarin, pagi.
Ketika diwawancarai, ia menyebut, sebelum kebakaran kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor yang tidak dikenal.
Apalagi, saat dia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi jalan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang ditangkap bersama Topan.
Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu.
"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025).
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya.
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya.
Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025), besok.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 39 Saksi Diperiksa Polrestabes Medan Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Ini Rincian PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik Rico Waas, Ada 724 Guru |
|
|---|
| Akali Kredit Hingga Rugikan Negara Rp 2,2 M, Lutfi Putra Lesmana Menangis saat Ditangkap Kejatisu |
|
|---|
| Raperda KTR Medan Dinilai Mustahil Dijalankan, Elemen Pertembakauan Minta Revisi Substansi Aturan |
|
|---|
| Curi Kotak Amal Masjid, Pratu Saifhinna Fahdil Divonis 3 Bulan Penjara di Pengadilan Militer Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Jean-Calvijn-Simanjuntak-ketika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.