Oknum TNI Mencuri

SOSOK Pratu Saifhonna Fahdil, Anggota TNI Pencuri Kotak Infaq Ngaku Kehabisan Ongkos ke Aceh

Pratu Saifhonna Fahdil adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang Banten. Ia ketahuan mencuri kotak infaq.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION
DIGIRING PROVOST- Pratu Saifhonna Fahdil, anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning yang ketahuan mencuri kotak infaq digiring Provost menuju tahanan usai jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM- Sosok Pratu Saifhonna Fahdil terpaksa menjalani kurungan selama tiga bulan 18 hari akibat mencuri kotak infaq masjid.

Ia merupakan anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.

Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning (Yonif 203/AK) adalah batalyon infanteri mekanis yang berada di bawah Komando Brigade Infanteri Mekanis 1/Pamulang Jaya Sakti (Brigif Mekanis 1 PIK/Jaya Sakti) Kodam Jaya.

Baca juga: Belum Mau Diam, Roy Suryo Protes Lagi Soal Ijazah Jokowi, Tuduh Kapolda dan Anak Buah Pembohong

Markas batalyon ini berlokasi di Jalan Gatot Subroto KM 6, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

Pratu Saifhonna Fahdil ditangkap mencuri kotak infaq bukan di wilayah tugasnya, melainkan di Sumatera Utara.

Pada 23 Juli 2025 lalu, Fadhil hendak pulang ke Aceh untuk menjenguk ibunya yang sakit.

Nasib sial dialami Fadhil.

Sampai di Bandara Kualanamu, ia kehabisan uang.

Karena alasan kepepet, Fadhil kemudian mencuri kotak infaq di Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.

SIDANG TNI - Pratu Saifhonna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara oleh hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025).
SIDANG TNI - Pratu Saifhonna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara oleh hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Baca juga: Rincian Tunjangan Pahlawan Nasional Indonesia, Jaminan Kesehatan Hingga Beasiswa

Mencuri Dua Hari Berturut-turut

Dalam persidangan terungkap, bahwa aksi pencurian uang di kotak infaq yang dilakukan Pratu Saifhonna Fahdil berlangsung selama dua hari berturut-turut.

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto mengatakan, hari pertama prajurit TNI AD itu menggasak uang di kotak infaq sebesar Rp 600 ribu.

Setelah berhasil, keesokan harinya, Fadhil kembali melakukan pencurian.

Baca juga: Menkeu Sampai Geleng Kepala, Muncul Ide Gila Prabowo Bayar Utang Whoosh Pakai Dana Korupsi

Kali ini uang yang digasak berkisar Rp 700 ribu.

Namun, aksi keduanya ini dipergoki oleh penjaga masjid.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved