Oknum TNI Mencuri
SOSOK Pratu Saifhonna Fahdil, Anggota TNI Pencuri Kotak Infaq Ngaku Kehabisan Ongkos ke Aceh
Pratu Saifhonna Fahdil adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang Banten. Ia ketahuan mencuri kotak infaq.
Penjaga masjid lantas melaporkan aksi pencurian oknum TNI tersebut pada pihak berwajib.
Total uang yang dicuri Pratu Saifhonna Fahdil berjumlah Rp 1,3 juta.
Baca juga: Kisah Pilu Bilqis Korban Penculikan Anak, Dijual dengan Identitas Baru dari Makassar ke Jambi
"Dalam perjalanan (pulang ke Aceh) uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan (uang) kotak amal," kata Wiwit.
Setelah dilaporkan, Pratu Saifhonna Fahdil kemudian diamankan petugas Polisi Militer.
Ia kemudian dikurung sejak Juli 2025 kemarin.
Dijerat Pasal 362 KUHP dan Vonis 3 Bulan
Perkara pencurian kotak infaq yang dilakukan Pratu Saifhonna Fahdil berujung ke meja hijau.
Ia diadili di Pengadilan Militer 1-02 Medan.
Baca juga: Sadisnya Modus Nadia Hutri, Penculik Bayi 4 Tahun Asal Makassar, Tetangganya Sampai Syok
Dalam persidangan itu, Fafdil didakwa Pasal 362 junto Pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga kemudian menjatuhi terdakwa hukuman tiga bulan dan 18 hari penjara.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit.
Sosok Pratu Saifhonna Fahdil
Pratu Saifhonna Fahdil adalah anggota TNI yang bertugas di Batalion Infanteri 203/Arya Kemuning, Tangerang, Banten.
Pangkat Prajurit Satu (disingkat Pratu) adalah pangkat kedua terendah dalam jenjang kepangkatan Tamtama di Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya di TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Baca juga: Reaksi Nagita saat Ditagih Pengacara Utang Raffi Ahmad Rp 250 Juta, Terkuak Alasan Baru Tagih Honor
Pangkat ini berada di atas Prajurit Dua (Prada) dan di bawah Prajurit Kepala (Praka).
Pangkat ini biasanya diberikan kepada anggota TNI yang baru lulus pendidikan dasar kemiliteran dan mulai bertugas sebagai prajurit.
Mengenai gaji Prajurit Satu TNI AD, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS dan TNI, gaji pokok seorang Prajurit Satu sekitar Rp2.600.000 hingga Rp2.900.000 per bulan, tergantung masa dinas dan golongan.
Baca juga: Profil dan Biodata Arif Satria, Rektor IPB Kini Jabat Kepala BRIN, Lulusan dari Jepang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pratu-Saifhonna-Fahdil-mencuri-kotak-infaq.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.