Oknum TNI Mencuri

SOSOK Pratu Saifhonna Fahdil, Anggota TNI Pencuri Kotak Infaq Ngaku Kehabisan Ongkos ke Aceh

Pratu Saifhonna Fahdil adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang Banten. Ia ketahuan mencuri kotak infaq.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION
DIGIRING PROVOST- Pratu Saifhonna Fahdil, anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning yang ketahuan mencuri kotak infaq digiring Provost menuju tahanan usai jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM- Sosok Pratu Saifhonna Fahdil terpaksa menjalani kurungan selama tiga bulan 18 hari akibat mencuri kotak infaq masjid.

Ia merupakan anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.

Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning (Yonif 203/AK) adalah batalyon infanteri mekanis yang berada di bawah Komando Brigade Infanteri Mekanis 1/Pamulang Jaya Sakti (Brigif Mekanis 1 PIK/Jaya Sakti) Kodam Jaya.

Baca juga: Belum Mau Diam, Roy Suryo Protes Lagi Soal Ijazah Jokowi, Tuduh Kapolda dan Anak Buah Pembohong

Markas batalyon ini berlokasi di Jalan Gatot Subroto KM 6, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

Pratu Saifhonna Fahdil ditangkap mencuri kotak infaq bukan di wilayah tugasnya, melainkan di Sumatera Utara.

Pada 23 Juli 2025 lalu, Fadhil hendak pulang ke Aceh untuk menjenguk ibunya yang sakit.

Nasib sial dialami Fadhil.

Sampai di Bandara Kualanamu, ia kehabisan uang.

Karena alasan kepepet, Fadhil kemudian mencuri kotak infaq di Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.

SIDANG TNI - Pratu Saifhonna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara oleh hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025).
SIDANG TNI - Pratu Saifhonna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara oleh hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Baca juga: Rincian Tunjangan Pahlawan Nasional Indonesia, Jaminan Kesehatan Hingga Beasiswa

Mencuri Dua Hari Berturut-turut

Dalam persidangan terungkap, bahwa aksi pencurian uang di kotak infaq yang dilakukan Pratu Saifhonna Fahdil berlangsung selama dua hari berturut-turut.

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto mengatakan, hari pertama prajurit TNI AD itu menggasak uang di kotak infaq sebesar Rp 600 ribu.

Setelah berhasil, keesokan harinya, Fadhil kembali melakukan pencurian.

Baca juga: Menkeu Sampai Geleng Kepala, Muncul Ide Gila Prabowo Bayar Utang Whoosh Pakai Dana Korupsi

Kali ini uang yang digasak berkisar Rp 700 ribu.

Namun, aksi keduanya ini dipergoki oleh penjaga masjid.

Penjaga masjid lantas melaporkan aksi pencurian oknum TNI tersebut pada pihak berwajib.

Total uang yang dicuri Pratu Saifhonna Fahdil berjumlah Rp 1,3 juta.

Baca juga: Kisah Pilu Bilqis Korban Penculikan Anak, Dijual dengan Identitas Baru dari Makassar ke Jambi

"Dalam perjalanan (pulang ke Aceh) uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan (uang) kotak amal," kata Wiwit. 

Setelah dilaporkan, Pratu Saifhonna Fahdil kemudian diamankan petugas Polisi Militer.

Ia kemudian dikurung sejak Juli 2025 kemarin.

Dijerat Pasal 362 KUHP dan Vonis 3 Bulan 

Perkara pencurian kotak infaq yang dilakukan Pratu Saifhonna Fahdil berujung ke meja hijau.

Ia diadili di Pengadilan Militer 1-02 Medan.

Baca juga: Sadisnya Modus Nadia Hutri, Penculik Bayi 4 Tahun Asal Makassar, Tetangganya Sampai Syok

Dalam persidangan itu, Fafdil didakwa Pasal 362 junto Pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga kemudian menjatuhi terdakwa hukuman tiga bulan dan 18 hari penjara.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit.

Sosok Pratu Saifhonna Fahdil

Pratu Saifhonna Fahdil adalah anggota TNI yang bertugas di Batalion Infanteri 203/Arya Kemuning, Tangerang, Banten.

Pangkat Prajurit Satu (disingkat Pratu) adalah pangkat kedua terendah dalam jenjang kepangkatan Tamtama di Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya di TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Baca juga: Reaksi Nagita saat Ditagih Pengacara Utang Raffi Ahmad Rp 250 Juta, Terkuak Alasan Baru Tagih Honor

Pangkat ini berada di atas Prajurit Dua (Prada) dan di bawah Prajurit Kepala (Praka).

Pangkat ini biasanya diberikan kepada anggota TNI yang baru lulus pendidikan dasar kemiliteran dan mulai bertugas sebagai prajurit.

Mengenai gaji Prajurit Satu TNI AD, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS dan TNI, gaji pokok seorang Prajurit Satu sekitar Rp2.600.000 hingga Rp2.900.000 per bulan, tergantung masa dinas dan golongan.

Baca juga: Profil dan Biodata Arif Satria, Rektor IPB Kini Jabat Kepala BRIN, Lulusan dari Jepang

Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan operasional, dan tunjangan lainnya yang dapat meningkatkan total penghasilannya.

Menurut informasi, Pratu Saifhonna Fahdil memiliki orang tua yang tinggal di Aceh.

Selama bertugas di militer, ia pernah menjalani kedinasan di Papua.

Sayangnya, pada Juli 2025, Pratu Saifhonna Fahdil tertangkap tangan mencuri kotak infaq di Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved