Berita Persidangan
Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan
Ketiga terdakwa ialah Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga terdakwa begal terhadap seorang wanita, Serly Br. Tambunan, di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dituntut 55 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (11/11/2025).
Ketiga terdakwa ialah Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan.
Perbuatan Rafi Ahmad dan rekannya dinilai oleh JPU telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa, yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan tujuh bulan (55 bulan)," kata JPU Novalita Endang Suryani Siahaan.
Mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa langsung memohon keringanan hukuman dengan dalih menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Atas permohonan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meminta waktu untuk bermusyawarah menyusun putusan. Joko pun mengatakan putusan akan dibacakan pada Selasa (18/11/2025) mendatang.
Adapun kasus ini bermula pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Maulana dan Rafi tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deli Serdang, dan mereka mengajak Farhan untuk melakukan begal.
Kemudian pada Jumat (4/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Farhan datang ke rumah kontrakan tersebut guna menjumpai Mulanan dan Rafi.
Singkatnya, mereka pun merencanakan aksi pembegalan dengan mempersiapkan pisau dan obeng.
Selanjutnya, mereka menyusuri jalan mencari target. Saat berada di Jalan Sempurna sekitar pukul 06.00 WIB, mereka melihat Serly melintas di jalan tersebut mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6841 AMP.
Seketika para terdakwa memaksa Serly turun dari kendaraan yang dikendarainya. Serly melawan dan sempat berteriak meminta tolong. Teriakan itu membuat para terdakwa panik.
Para terdakwa menusuk bahu kiri Serly menggunakan pisau yang mereka bawa dan juga menusuk perut Serly dengan obeng.
Serly tak berdaya dan kendaraannya dibawa lari para terdakwa.
Terdakwa kemudian menjual sepeda motor Serly kepada seseorang bernama Arif seharga Rp4,5 juta. Uang penjualan itu mereka bagi masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta sedangkan sisanya Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari selama tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Akibat perbuatan keji para terdakwa, Serly menderita luka-luka dan trauma mendalam, serta kerugian materiel sebesar Rp20 juta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.