Medan Terkini
Ancam dan Peras Mandor Bangunan di Medan, Ronald Ferry Sihotang Ditangkap
Pria ditangkap lantaran melakukan pungutan liar (Pungli) dan premanisme terhadap mandor bangunan yang sedang bekerja.
|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLSEK MEDAN BARU
Tampang Ronald Ferry Sihotang (51) preman yang ditangkap Polisi karena memeras mandor bangunan usai ditangkap, Rabu (12/11/2025). Ia mengakui perbuatannya dan kini masih ditahan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pria bernama Ronald Ferry Sihotang (51) warga
Jalan Surau, Gang Darurat, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia ditangkap lantaran melakukan pungutan liar (Pungli) dan premanisme terhadap mandor bangunan yang sedang bekerja.
Bukan hanya meminta, ia juga mengancam, dan melarang korban bekerja jika tidak diberikan uang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pengancaman terjadi pada Senin 3 November kemarin, sekira pukul 15:00 WIB.
Begitu diancam, korban langsung melapor ke kepala lingkungan setempat dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku disertai kwitansi.
"Pelaku datang marah-marah, mengancam korban dengan mengatakan minta uang pemuda setempat, kalau gak, gak usah bekerja,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, Rabu (12/11/2025).
Usai memberikan uang, Ahmad Riansyah Lubis yang merupakan mandor bangunan melapor ke Polsek Medan Baru.
Kemudian Polisi mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di Jalan Pabrik Tenun.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kini masih ditahan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Sejumlah Pelajar di Medan Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Setinggi Belasan Meter lewat Pipa |
|
|---|
| Gubsu Bobby Minta Buatkan Perda Larangan Penggunaan Vape di Tempat Umum, Begini Kata DPRD Sumut |
|
|---|
| Ribuan Peminat Berebut Kursi Terbatas, Ini Prodi Paling Ketat di USU 2026 |
|
|---|
| Polda Sumut Selidiki Kasus Polisi yang Diduga Todongkan Senpi di Tempat Potong Rambut |
|
|---|
| Hut ke-78 Pemprov Sumut, Gubsu Bobby Minta DPRD Buatkan Perda soal Larangan Vape di Tempat Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Ronald-Ferry-Sihotang-51-preman-yang-ditangkap-Polisi.jpg)