Berita Medan

43 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro, Kapolrestabes:Sudah Ada Fakta-fakta Baru

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak, membenarkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait rumah hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar, Rabu (12/11/2025)  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan terkait kebakaran rumah milik hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak, membenarkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujar Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (12/11/2025)

Para saksi terdiri dari petugas keamanan, warga sekitar kompleks, petugas pemadam kebakaran, anggota kepolisian, serta sejumlah saksi lainnya.

 "Hasil dari keterangan para saksi ini, kita ingin mengerucut hasil-hasil secara empiris dan kita akan padukan dari INAFIS yang dilakukan oleh Tim INAFIS Polrestabes Medan serta Tim INAFIS Polda Sumut,kita padukan dengan Labfor," ucapnya.

Calvjin menambahkan, pihaknya telah menemukan titik terang terkait penyebab kebakaran tersebut.

"Makin kesini sudah ada fakta-fakta baru dan nanti akan tepat saya sampaikan," lanjutnya.

Untuk saat ini rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar rumah hakim Khamozaro Waruwu, yang mengarah ke jalan didalam wilayah komplek. Sementara CCTV yang mengarah ke jalan besar tepatnya luar komplek.

Kapolrestabes berdiskusi dengan korban, Hakim YM Khamozaro Waruwu, sambil meninjau ruang kamar utama yang terbakar, Rabu (5/11/2025). Calvijn memimpin Petugas memeriksa ruangan demi ruangan rumah bertingkat yang berdempetan dengan rumah tetangga sebagai bagian dari penyelidikan mendalam.
Kapolrestabes berdiskusi dengan korban, Hakim YM Khamozaro Waruwu, sambil meninjau ruang kamar utama yang terbakar, Rabu (5/11/2025). Calvijn memimpin Petugas memeriksa ruangan demi ruangan rumah bertingkat yang berdempetan dengan rumah tetangga sebagai bagian dari penyelidikan mendalam. (Arjuna Bakkara)

Penyebab terbakarnya rumah Khamozaro Waruwu, hakim pengadilan negeri Medan, yang terjadi pada Selasa 4 November kemarin belum terkuak.

Diketahui, Khamozaro Waruwu merupakan ketua Majelis Hakim yang sedang menyidangkan dugaan korupsi jalan di Sumut, melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya menelusuri beberapa rekaman closed cirkuit televisi (CCTV) di lokasi kejadian, dan diluar.

Ia menyebut, kamera CCTV merupakan lapisan kedua proses penyelidikan yang dilakukan.

Namun, pihaknya juga menemukan kamera CCTV terpasang, tetapi sudah tidak berfungsi.

"CCTV sudah diperiksa sebagai tambahan, dan pemilik CCTV yang secara deduktif,"katanya.

"Walaupun CCTV ada yang terpasang tapi sudah tahunan tidak berfungsi lagi. Tidak hanya itu, layer 2 nya cctv diluar kompleks kami ambil untuk cocokan,"sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved