Berita Medan
Profil Erwin Saleh, Kadishub Medan yang jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi MFF
Ia sempat beberapa kali menjabat beberapa bidang di sejumlah dinas sebelum akhirnya menjadi Kepala Dinas Perhubungan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Erwin Saleh ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus dugaan korupsi Proyek Medan Fashion Festival (MFF) 2024, senilai Rp 1,1 miliar.
Erwin merupakan, kelahiran tahun 1983.
Ia diangkat menjadi PNS Sejak tahun 2002.
Laki-laki yang lahir pada 24 Maret ini memiliki perjalanan panjang selama menjadi PNS.
Ia sempat beberapa kali menjabat beberapa bidang di sejumlah dinas sebelum akhirnya menjadi Kepala Dinas Perhubungan.
Saat Kota Medan dipimpin oleh Bobby Nasution, Erwin ditunjuk sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan.
Erwin menjabat sebagai sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan selama masa kepemimpinan Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.
Sebelumnya, Erwin juga pernah ditunjuk sebagai Sekretaris Diskominfo Sumut sebelum Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Namun,pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas ia ditunjuk sebagai Kepala Dinas Perhubungan Medan hingga saat ini.
Saat ini Erwin belum ditahan oleh Kejari Medan. Karena Erwin tidak datang ke Kejari dengan alasan Sakit.
Diketahui dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Para tersangka adalah Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh.
"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucapnya
Kejari Medan sendiri telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Erwin Saleh yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan Medan.
Namun Erwin tidak hadir sehingga tidak dilakukan penahanan. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus PPK.
"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Benny Iskandar, KadiskopUKM Ditetapkan Kejari Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Medan Fashion Festival |
|
|---|
| RS Adam Malik Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Layanan Gratis di Peringatan HKN ke-61 |
|
|---|
| PN Medan Vonis 11 Bulan Dua Penjaga Hiburan Malam, Halangi Polisi saat Penggerebekan |
|
|---|
| Kapolrestabes Medan Tinjau Langsung Program Makanan Bergizi Gratis di SD Medan Estate |
|
|---|
| 43 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro, Kapolrestabes:Sudah Ada Fakta-fakta Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Erwin-Saleh-saat-menghadiri-pasar-murah-Pemko-Medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.