Berita Medan

SOSOK Benny Iskandar Nasution, Kadis Koperasi Medan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejaknya

Kepala Dinas Koperasi Medan, Benny Iskandar Nasution dipenjarakan jaksa Kejari Medan karena korupsi dana Medan Fashion Festival.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pemko Medan/Canva
DITAHAN JAKSA- Kadis Koperasi Medan, Benny Iskandar Nasution ditahan oleh jaksa Kejari Medan karena korupsi dana Medan Fashion Festival (MFF). 

Nasution adalah marga sebuah marga (keluarga atau klan) yang berasal dari suku Batak, khususnya Batak Mandailing dan Batak Angkola dari kawasan Mandailing di Sumatera Utara, Indonesia.

Baca juga: Profil dan Biodata Andi Azwan, Wakil Ketua Joman Ngotot Bela Jokowi soal Whoosh

Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun

Dalam perkara korupsi proyek Medan Fashion Festival (MFF), Benny Iskandar Nasution ini disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bila merujuk pada pasal tersebut, maka Benny Iskandar Nasution terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Selain pidana penjara, juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

  • Pasal 3 jo Pasal 18 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukannya, yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana sama dengan Pasal 2.

  • Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bersama jika perbuatan dilakukan bersama-sama.

Secara ringkas, pelaku tindak pidana korupsi dengan unsur memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp 1 miliar, dengan kemungkinan tanggung jawab hukum bersama jika dilakukan bersama-sama.

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved