Breaking News

Berita Medan

SOSOK Benny Iskandar Nasution, Kadis Koperasi Medan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejaknya

Kepala Dinas Koperasi Medan, Benny Iskandar Nasution dipenjarakan jaksa Kejari Medan karena korupsi dana Medan Fashion Festival.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pemko Medan/Canva
DITAHAN JAKSA- Kadis Koperasi Medan, Benny Iskandar Nasution ditahan oleh jaksa Kejari Medan karena korupsi dana Medan Fashion Festival (MFF). 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Benny Iskandar Nasution tengah mencuri perhatian warga Kota Medan.

Benny Iskandar Nasution adalah Kadis Koperasi Medan

Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kota Medan sejak tahun 2021.

Kala itu, Benny Iskandar Nasution dilantik oleh Bobby Nasution, mantu Presiden Jokowi yang sempat menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Baca juga: Profil Heimir Hallgrimsson, Dokter Gigi yang Kabarnya Jadi Incaran PSSI untuk Timnas Indonesia

Kini, Benny Iskandar Nasution tengah tersandung kasus hukum.

Ia ditengarai melakukan korupsi uang proyek Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

Kepala Dinas Koperasi Usaha  Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KadiskopUKMPerindag) Medan Benny Iskandar Nasution ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan  dalam kasus dugaan  Korupsi Proyek Medan Fashion Festival (MFF) senilai Rp 1,1 Triliun. 
Kepala Dinas Koperasi Usaha  Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KadiskopUKMPerindag) Medan Benny Iskandar Nasution ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan  dalam kasus dugaan  Korupsi Proyek Medan Fashion Festival (MFF) senilai Rp 1,1 Triliun.  (ISTIMEWA)

Modus Operandi dan Pejalanan Kasus

Kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 yang melibatkan Benny Iskandar Nasution bermula dari dikucurkannya anggaran senilai Rp 4,8 miliar.

Dalam perjalanannya, Benny Iskandar Nasution yang menjabat sebagai Kadis Koperasi Medan kemudian diduga melakukan perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Profil Dea Lipa alias Deni, Sister Hong dari Lombok Bikin Terkecoh Banyak Orang

Benny Iskandar Nasution kemudian menunjuk langsung CV Global Mandiri sebagai rekanan tanpa prosedur yang benar.

Kemudian, Dinas Koperasi Medan melakukan pembayaran tunai yang tidak sesuai prosedur, serta sejumlah item kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian Rp 1.132.000.000.

Dalam perkara ini, Benny Iskandar Nasution berperan sebagai pengguna anggaran utama.

Baca juga: Profil Erwin Saleh, Kadishub Medan yang jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi MFF

Ia bersama tersangka lain, yakni Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh dan Direktur CV Global Mandiri, diduga mengatur proyek secara tidak transparan.

Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya utang kepada pihak hotel sebesar Rp70 juta yang belum dibayar.

Benny Iskandar dan direktur rekanan telah ditahan oleh penyidik Kejari Medan.

Benny kemudian dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan Suryadi Panjaitan, menerima Audiensi Precious Plastik Medan dan Markaz Art Work, di Balai Kota, Selasa (31/1/2023).
Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan Suryadi Panjaitan, menerima Audiensi Precious Plastik Medan dan Markaz Art Work, di Balai Kota, Selasa (31/1/2023). (Dok. Pemko Medan)

Baca juga: Ribka Tjiptaning, Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI Sebut Soeharto Pembunuh Dilaporkan ke Polisi

Sosok Benny Iskandar Nasution

Benny Iskandar Nasution adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kota Medan.

Ia lahir pada 12 Oktober 1976.

Benny Iskandar Nasution sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Maret 1996.

Sebelum menjabat sebagai Kadiskop UKM Perindag Medan sejak 2021, Benny pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Medan.

Baca juga: Profil dan Biodata Timur Kapadze, Pelatih Timnas Uzbekistan yang Tertarik Melatih Timnas Indonesia

Adapun status jabatannya saat ini yakni Eselon II.

Eselon II adalah jabatan struktural tingkat kedua tertinggi dalam birokrasi pemerintahan Indonesia. Jabatan ini terbagi menjadi dua jenjang, yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB.

Pejabat dengan eselon II biasanya bertugas mengoordinasikan dan mengawasi kebijakan pada tingkat kementerian, lembaga pemerintahan, atau pemerintah daerah.

Baca juga: Profil dan Biodata Arif Satria, Rektor IPB Kini Jabat Kepala BRIN, Lulusan dari Jepang

Contoh jabatan di eselon II antara lain Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan.

Pejabat eselon II termasuk dalam golongan pangkat IV/b sampai IV/d dalam sistem kepegawaian ASN, dengan tanggung jawab besar dalam implementasi kebijakan serta pengelolaan organisasi di bawah eselon I.

Eselon II adalah posisi penting yang menjembatani kebijakan strategis dengan pelaksana teknis di lapangan.

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Medan Benny Iskandar Nasution di Pelantikan Kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi (HIMPI PT) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Masa Bakti 2022-2023, Selasa (11/10/2022).
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Medan Benny Iskandar Nasution di Pelantikan Kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi (HIMPI PT) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Masa Bakti 2022-2023, Selasa (11/10/2022). (Dok. Pemko Medan)

Tidak Pernah Dirotasi

Benny Iskandar Nasution menjabat sebagai Kadis Koperasi Medan sejak Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Baca juga: Profil dan Biodata KGPH Hangabehi, Putra Tertua Pakubuwono XIII dari Istri Kedua

Selama menjabat sebagai Kadis Koperasi Medan, Benny Iskandar Nasution termasuk pejabat yang tidak pernah diganti atau dirotasi selama masa kepemimpinan mantu Jokowi itu.

Antara Benny dan Bobby pun sama-sama menyandang marga Nasution.

Nasution adalah marga sebuah marga (keluarga atau klan) yang berasal dari suku Batak, khususnya Batak Mandailing dan Batak Angkola dari kawasan Mandailing di Sumatera Utara, Indonesia.

Baca juga: Profil dan Biodata Andi Azwan, Wakil Ketua Joman Ngotot Bela Jokowi soal Whoosh

Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun

Dalam perkara korupsi proyek Medan Fashion Festival (MFF), Benny Iskandar Nasution ini disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bila merujuk pada pasal tersebut, maka Benny Iskandar Nasution terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Selain pidana penjara, juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

  • Pasal 3 jo Pasal 18 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukannya, yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana sama dengan Pasal 2.

  • Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bersama jika perbuatan dilakukan bersama-sama.

Secara ringkas, pelaku tindak pidana korupsi dengan unsur memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp 1 miliar, dengan kemungkinan tanggung jawab hukum bersama jika dilakukan bersama-sama.

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved