Berita Medan
SOSOK Benny Iskandar Nasution, Kadis Koperasi Medan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejaknya
Kepala Dinas Koperasi Medan, Benny Iskandar Nasution dipenjarakan jaksa Kejari Medan karena korupsi dana Medan Fashion Festival.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution korupsi proyek Medan Fashion Festival (MFF)
- Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar
- Modus yang dilakukan Benny Iskandar Nasution adalah menjalankan proyek tidak sesuai mekanisme
- Ia sekarang dipenjarakan jaksa Kejari Medan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Benny Iskandar Nasution tengah mencuri perhatian warga Kota Medan.
Benny Iskandar Nasution adalah Kadis Koperasi Medan.
Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kota Medan sejak tahun 2021.
Kala itu, Benny Iskandar Nasution dilantik oleh Bobby Nasution, mantu Presiden Jokowi yang sempat menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Baca juga: Profil Heimir Hallgrimsson, Dokter Gigi yang Kabarnya Jadi Incaran PSSI untuk Timnas Indonesia
Kini, Benny Iskandar Nasution tengah tersandung kasus hukum.
Ia ditengarai melakukan korupsi uang proyek Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Modus Operandi dan Pejalanan Kasus
Kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 yang melibatkan Benny Iskandar Nasution bermula dari dikucurkannya anggaran senilai Rp 4,8 miliar.
Dalam perjalanannya, Benny Iskandar Nasution yang menjabat sebagai Kadis Koperasi Medan kemudian diduga melakukan perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: Profil Dea Lipa alias Deni, Sister Hong dari Lombok Bikin Terkecoh Banyak Orang
Benny Iskandar Nasution kemudian menunjuk langsung CV Global Mandiri sebagai rekanan tanpa prosedur yang benar.
Kemudian, Dinas Koperasi Medan melakukan pembayaran tunai yang tidak sesuai prosedur, serta sejumlah item kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian Rp 1.132.000.000.
Dalam perkara ini, Benny Iskandar Nasution berperan sebagai pengguna anggaran utama.
Baca juga: Profil Erwin Saleh, Kadishub Medan yang jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi MFF
Ia bersama tersangka lain, yakni Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh dan Direktur CV Global Mandiri, diduga mengatur proyek secara tidak transparan.
Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya utang kepada pihak hotel sebesar Rp70 juta yang belum dibayar.
Benny Iskandar dan direktur rekanan telah ditahan oleh penyidik Kejari Medan.
Benny kemudian dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
Baca juga: Ribka Tjiptaning, Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI Sebut Soeharto Pembunuh Dilaporkan ke Polisi
Sosok Benny Iskandar Nasution
Benny Iskandar Nasution adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kota Medan.
Ia lahir pada 12 Oktober 1976.
Benny Iskandar Nasution sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Maret 1996.
Sebelum menjabat sebagai Kadiskop UKM Perindag Medan sejak 2021, Benny pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Medan.
Baca juga: Profil dan Biodata Timur Kapadze, Pelatih Timnas Uzbekistan yang Tertarik Melatih Timnas Indonesia
Adapun status jabatannya saat ini yakni Eselon II.
Eselon II adalah jabatan struktural tingkat kedua tertinggi dalam birokrasi pemerintahan Indonesia. Jabatan ini terbagi menjadi dua jenjang, yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB.
Pejabat dengan eselon II biasanya bertugas mengoordinasikan dan mengawasi kebijakan pada tingkat kementerian, lembaga pemerintahan, atau pemerintah daerah.
Baca juga: Profil dan Biodata Arif Satria, Rektor IPB Kini Jabat Kepala BRIN, Lulusan dari Jepang
Contoh jabatan di eselon II antara lain Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan.
Pejabat eselon II termasuk dalam golongan pangkat IV/b sampai IV/d dalam sistem kepegawaian ASN, dengan tanggung jawab besar dalam implementasi kebijakan serta pengelolaan organisasi di bawah eselon I.
Eselon II adalah posisi penting yang menjembatani kebijakan strategis dengan pelaksana teknis di lapangan.
Tidak Pernah Dirotasi
Benny Iskandar Nasution menjabat sebagai Kadis Koperasi Medan sejak Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.
Baca juga: Profil dan Biodata KGPH Hangabehi, Putra Tertua Pakubuwono XIII dari Istri Kedua
Selama menjabat sebagai Kadis Koperasi Medan, Benny Iskandar Nasution termasuk pejabat yang tidak pernah diganti atau dirotasi selama masa kepemimpinan mantu Jokowi itu.
Antara Benny dan Bobby pun sama-sama menyandang marga Nasution.
Nasution adalah marga sebuah marga (keluarga atau klan) yang berasal dari suku Batak, khususnya Batak Mandailing dan Batak Angkola dari kawasan Mandailing di Sumatera Utara, Indonesia.
Baca juga: Profil dan Biodata Andi Azwan, Wakil Ketua Joman Ngotot Bela Jokowi soal Whoosh
Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun
Dalam perkara korupsi proyek Medan Fashion Festival (MFF), Benny Iskandar Nasution ini disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bila merujuk pada pasal tersebut, maka Benny Iskandar Nasution terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
-
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
-
Selain pidana penjara, juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
-
Pasal 3 jo Pasal 18 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukannya, yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana sama dengan Pasal 2.
-
Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bersama jika perbuatan dilakukan bersama-sama.
Secara ringkas, pelaku tindak pidana korupsi dengan unsur memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp 1 miliar, dengan kemungkinan tanggung jawab hukum bersama jika dilakukan bersama-sama.
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Benny-Iskandar-Nasution-dipenjarakan-jaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.