Berita Medan

Ahmad Afandi Desak Evaluasi Birokrasi Pemko Medan, BKPSDM Buka Suara Soal 2 Kadis Tersangka

Desakan ini disampaikan menyusul penetapan dua kepala dinas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Momen Erwin Saleh dilantik Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Agustus 2025. Kini ditetapkan sebagian tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival pada Kamis (13/11/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran birokrasi Pemko Medan

Desakan ini disampaikan menyusul penetapan dua kepala dinas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024 oleh Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/11/2025).

Dua pejabat dimaksud yakni Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan berinisial BIN, serta Kepala Dinas Perhubungan berinisial ESN. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran penyelenggaraan kegiatan promosi ekonomi kreatif tersebut.

Afandi menilai kasus ini kembali menambah daftar praktik korupsi yang mencoreng wajah pemerintahan di Kota Medan. Apalagi terkait ESN yang baru menjabat Kadis Perhubungan kurun tiga bulan 

"Kejadian ini momentum bagi Wali Kota untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh OPD, mulai dari Kepling, Lurah, Camat, hingga kepala dinas," tegas Afandi, Jumat (14/11/2025). 

Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan oknum, tetapi juga persoalan sistem birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada integritas.

Karena itu, ia mendorong Pemko Medan melakukan reposisi pejabat secara menyeluruh, dengan menempatkan ASN berdasarkan kinerja dan rekam jejak, bukan kedekatan politik maupun loyalitas personal.

“Kita butuh aparatur yang bukan hanya mampu bekerja, tapi juga mampu dipercaya. Bersih itu tidak harus menunggu tertangkap, tapi dimulai dari kesadaran untuk berubah,” ujarnya.

Afandi menegaskan pembenahan birokrasi penting untuk mewujudkan prinsip good governance di Pemko Medan, yakni pemerintahan yang bersih, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Publik sudah lelah melihat praktik korupsi yang seolah menjadi tradisi. Saatnya membalik halaman lama dan menulis babak baru pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Soal status dua Kadis yang menjadi tersangka, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri dikonfirmasi mengatakan, dalam hal terdapat PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara.

Dan pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan dan penahanan dibuktikan dengan surat penahanan dari pejabat yang berwenang.

"Kami sampai saat ini Jumat 14 November 2025 Pukul 10.27 belum menerima surat penahanan dari kejaksaan terkait Kadis Koperasi UMK, Perindag dan Kadishub, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memperoleh surat penahanan tersebut sebaggai dasar kami untuk proses selanjutnya terhadap kedua Kadis tersebut. Ini juga masih proses ya untuk PLH kedua kadis tersebut," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved