Berita Medan

Polisi Tangkap Pria Pelaku Perdagangan Beruang Madu, Ditangkap di Loket Bus Medan Sunggal

Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat konfrensi pers menjelaskan penangkapan terhadap ASM yang diamankan saat berada di loket bus Putra Pelangi, di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (14/11/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa langka yang dilindungi. 

Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, ASM diamankan saat berada di loket bus Putra Pelangi, di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Benar, kami menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai perantara jual beli beruang madu," ujar Kombes Jean.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, ASM beraksi dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp. 

Awalnya, tersangka memposting foto rangka buaya untuk dijual di marketplace.

Dari sana, ia mendapat tawaran dari seorang berinisial DON melalui via messenger untuk menjual beruang madu awet.

Setelah mendapatkan kesempatan antara kedua, kemudian beralih ke WhatsApp hingga terjadi transaksi. 

Tersangka ASM membeli satwa langkah tersebut dari DON dengan harga Rp 2,5 juta.

Tak berhenti di situ, tersangka ASM kemudian memposting foto beruang madu awet tersebut di akun Facebook miliknya lengkap dengan harga jual Rp 7,5 juta. 

Setelah diposting, Ia pun telah menemukan pembeli berinisial AS yang dikenalnya melalui Facebook dan berencana mengirimkan barang bukti ke Lhokseumawe, Aceh.

Selanjutnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa langka yang dilindungi berada di loket bus Putra Pelangi. 

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim pun langsung bergerak.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat ASM sedang membawa kardus berukuran besar. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap kardus tersebut dan menemukan satu ekor beruang madu yang telah diawetkan. 

Kemudian ASM langsung diamankan berikut barang buktinya ke Polrestabes Medan.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan lebih lanjut, rupanya tersangka ASM selama dua tahun terakhir melakukan perdagangan satwa yang dilindungi, meski untuk kasus beruang madu ini baru pertama kalinya.

Sebelumnya, tersangka juga memperdagangkan bagian tubuh satwa langka lain seperti tanduk kijang, tangkur buaya, tengkorak, dan gigi buaya.  

Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak mengatakan bahwa motif dari tersangka ini untuk mencari nafkah.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ASM dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e, f, h juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf b, c, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan ahli, beruang madu (Helarctos malayanus) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi. 

ASM juga terbukti tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, mengangkut, apalagi memperdagangkan satwa dilindungi.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved