Berita Medan
Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan ada beberapa CCTV yang telah diambil.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan perkembangan terbaru terkait kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan Selayang.
Awalnya peristiwa diduga sebagai kebakaran biasa, namun hasil penyelidikan kolaboratif antara Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor, Inafis, Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan menunjukkan adanya unsur tindak pidana pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Dari pemetaan CCTV perumahan, sejumlah kamera terpantau tidak berfungsi, namun beberapa CCTV aktif berhasil merekam aktivitas penting.
Olah TKP dilakukan berulang kali oleh Labfor dan Inafis untuk memastikan bukti dan rekonstruksi kejadian.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan ada beberapa CCTV yang telah diambil.
Dari rekaman CCTV tersebut, ia menunjukkan satu titik lokasi yang menggambarkan posisi rumah korban, tepatnya dari pintu pagar besi yang dapat dilalui pejalan kaki.
Berdasarkan gambar itu, dijelaskan bahwa Polri melakukan penanganan dan olah TKP, serta melakukan crime scientific investigation bersama Labfor dan Inafis.
Pemeriksaan TKP dilakukan setidaknya tiga kali untuk memastikan setiap detail dan petunjuk sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
“Di sini saya mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 48 orang. Semua yang saya tampilkan di sini berasal dari rekaman CCTV,” ucap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Sekitar pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari komplek menggunakan mobil Fortuner berpelat BK 1494 JA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban meletakkan kunci pintu rumah di bawah rak sepatu di depan rumah.
Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi di TKP melihat kumpulan asap dari rumah korban.
Diperkirakan, antara pukul 09.36 hingga 10.30 WIB, terjadi proses awal kebakaran, dengan rentang waktu sekitar 54 menit.
“Jadi selama 54 menit itu merupakan rentang dugaan awal terjadinya kebakaran,” ujarnya.
Sekitar pukul 10.42 WIB, korban Khamozaro Waruwu menerima pesan dari tetangganya bahwa rumahnya terbakar.
Pada 10.48 WIB, sekuriti menelepon istri korban untuk melaporkan kebakaran sekaligus meminta izin mendobrak pintu.
“Jadi kemarin pintu sudah pecah karena didobrak. Kemudian pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP,” lanjutnya.
Sekitar pukul 11.06 WIB, petugas PLN mematikan aliran listrik untuk memudahkan pemadaman.
Pada 11.12 WIB, korban tiba di lokasi dengan dibonceng sekuriti Pengadilan Negeri Medan menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 11.16 WIB, personel Polsek Sunggal tiba di TKP. Saat itu, keluarga korban sudah berada di rumah dan sejumlah barang telah dikeluarkan dari dalam rumah.
“Sudah ada barang-barang yang dikeluarkan, sehingga kami melakukan olah TKP seadanya,” ujarnya.
Sekitar pukul 11.25 WIB, sekuriti bernama Dedi Pratama mendapat perintah dari korban untuk membersihkan puing-puing kebakaran dari dalam rumah ke teras depan.
“Pada waktu itu proses pembersihan sudah berlangsung. Kemudian Inafis tiba pukul 11.30 WIB untuk melakukan olah TKP seadanya, dan P3SU turut membantu membersihkan puing-puing bekas kebakaran,” katanya.
Korban lalu menelepon Ketua LSM Kalibrasi melalui WhatsApp untuk melaporkan rumahnya yang terbakar.
Saksi AS, yang merupakan ketua LSM tersebut, tiba sekitar pukul 15.30 WIB, masuk ke kamar, dan membuat video singkat.
“Setelah membuat video singkat, sekitar pukul 17.20 WIB, yang bersangkutan memviralkannya di media sosial atas inisiatif sendiri,” ucapnya.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kembali menegaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk melalui pintu belakang selama kurang lebih tujuh menit.
“Sekitar pukul 10.07 WIB, pelaku masuk ke gang yang tembus ke pintu belakang dan berada di sana selama tujuh menit,” lanjutnya.
Tersangka tidak langsung masuk ke rumah, melainkan berkeliling di sekitar komplek sambil mengamati situasi dan posisi kamera CCTV.
“Ternyata tersangka tidak langsung masuk, tetapi mengamati posisi CCTV yang ada,” tuturnya.
Setelah itu pelaku menuju pintu perumahan, namun karena melihat penjaga, ia memutar kembali.
Berdasarkan pemeriksaan dalam berkas perkara, tersangka mengaku bahwa rencananya tidak gagal. Ia kemudian masuk ke dalam pagar rumah sekitar pukul 10.17 WIB.
Dari rekaman CCTV, pada pukul 10.32 WIB, tersangka terlihat keluar komplek dengan kecepatan tinggi.
“Jadi potensial suspect ini masuk sekitar pukul 10.17 WIB dan keluar pukul 10.32 WIB. Penyidik berhasil memperkecil rentang waktu dugaan kebakaran menjadi 15 menit. Tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” tegasnya.
Dalam timeline persiapan dan proses pembakaran, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Fahrul Azis Siregar (FA) merencanakan pembakaran rumah hakim dan mengatakan kepada tersangka kedua, Oloan Hamonangan Simamor:
“Mau ku rampok rumah hakim itu dan ku bakar rumahnya.”
Sebelumnya, pada 30 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB, rencana tersebut sudah disampaikan oleh FA. Tindak pidana kemudian terjadi pada 4 November.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat dari rumah, lalu pada 07.30 WIB membeli pertalite di Pertamini Deli Tua.
Sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka pergi ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi, bertemu sekuriti berinisial DP, dan menanyakan keberadaan hakim.
“Tersangka memantau keberadaan hakim. Sekitar pukul 09.30 WIB ia berangkat dari PN Medan menuju komplek perumahan Taman Indah,” jelasnya.
Sekitar pukul 10.07 WIB, tersangka memantau TKP dari bagian belakang komplek selama tujuh menit. Setelah itu ia langsung melakukan pembakaran.
“Setelah memantau, tersangka kembali ke jalan besar pada pukul 10.15 WIB, berhenti di titik CCTV, lalu masuk ke TKP. Kami telah memperkecil durasi menjadi 15 menit, dari pukul 10.17 hingga 10.32 WIB.
Penyidik melakukan simulasi yang dilakukan sendiri oleh tersangka, dan hasilnya sesuai dengan durasi aslinya. Simulasi menggunakan barang pengganti seperti lemari baju yang digantung sesuai kondisi sebenarnya,” katanya.
Berdasarkan rekaman video simulasi, tersangka membakar baju di dalam lemari, kemudian menutup pintu lemari. Dalam 1 menit 30 detik, api sudah membesar.
Pada 5 menit, api membakar seluruh isi lemari. Pada 12 menit, lemari roboh.
“Simulasi 12 menit tersebut dilakukan tanpa bahan tambahan. Sekitar pukul 10.32 WIB, tersangka keluar komplek, sesuai dengan waktu aksi pembakaran,” ujarnya.
Polisi mengamankan seluruh perlengkapan yang digunakan tersangka mulai dari helm, baju, tas selempang, celana, sepatu, hingga sepeda motor yang digunakan. Semua barang tersebut telah disita sebagai barang bukti.
“Peran tersangka adalah sengaja merencanakan pembakaran. Motifnya adalah sakit hati dan dendam terhadap korban,” pungkasnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
| Eks Kadis Perkim Medan Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Pol-Jean-Calvijn-Simanjuntak-menjelaskan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.